Hukum
Seriusi Kasus Pengancaman, Rozanie Lapor ke Bareskrim Mabes Polri
MARTAPURA, Tak hanya melaporkan kasusnya ke Polres Banjar, mantan Ketua Pansus Hak Angket DPRD Banjar Akhmad Rozanie Himawan juga melaporkan kasus pengancaman dirinya ke ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Jumat (29/6) di Jakarta.
Dalam laporan yang diterima SPKT Bareskrim Mabes Polri, langsung dibuat surat tanda terima laporan (STTL) bernomor 685/VI/2018/BARESKRIM. Rozanie mengungkapkan, pengancaman terhadap dirinya melalui media elektronik/media sosial, ketika menjadi Ketua Pansus Hak Angket di DPRD Banjar, terjadi sejak 13 Desember 2017 hingga 6 Juni 2018.
Rozanie juga menyerahkan nomor yang diduga terus mengancamnya itu kepada petugas Bareskrim Mabes Polri. Dalam kasus itu, Rozanie mengadukan adanya unsur tindak pidana pengancaman seperti diatur dalam UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 29 jo Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 335 KUHP.
Kuasa hukum Rozanie dari DPP Partai Nasdem, Regginaldo Sultan mengatakan, telah melaporkan terduga pelaku yakni Kepala Dinas Pariwisata Banjar Haris Rifani terkait perkataannya usai rapat paripurna di DPRD Banjar pada Rabu (6/6) lalu.
“Kami resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh oknum berisial HR, yang merupakan salah satu kepala dinas di Pemkab Banjar. Kita bicara kewibawaan sebuah lembaga DPRD Banjar yang telah menjalankan tugasnya sesuai peraturan perundang-undangan,†kata Regginaldo kepada wartawan.
Sebelumnya, kasus pengancaman terhadap anggota pansus Hak Angket DPRD Banjar masih terus didalami penyidik Polres Banjar. Sejumlah saksi dipanggil, termasuk anggota DPRD Banjar Kasmili yang memenuhi panggilan pada Selasa (26/6) lalu.

Menurut Kapolres Banjar AKBP Takdir Mattanete melalui Wakapolres Banjar Kompol Ajie Lukman SIK, SH, hingga sekarang ini pihaknya masih akan mendalami kasus dugaan pengancaman yang telah dilakukan Haris Rifani. Dalam laporan yang telah diadukan Rozanie dan Ismail Hasan, memang terdapat unsur Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu suatu tindak yang tidak menyenangkan.
Kedatangan Ketua Komisi III Anggota DPRD Banjar, Kasmili tidak lain untuk memenuhi panggilan penyidik dan untuk menyampaikan kesaksiannya terkait dugaan pengancaman oleh Kepala Disbudpar Haris Rifani. Dia mengatakan, mengakui telah mendengar ucapan yang dilontarkan Kadisbudpar Banjar Haris Rifani pasca sidang paripurna itu kepada Rozani.
Kasmili kepada penyidik menyebutkan ucapan yang dilontar Haris kepada Rozani saat itu “Selamat hati-hati di jalan nanti ketemuan aja,” katanya.
Setelah Kasmili, pihaknya masih mengagendakan pemanggilan terhadap saksi lainnya yang juga mendengar langsung ucapan Haris Rifani saat kejadian. “Kita telah siapkan surat pemanggilan terhadap saksi lain yang mendengar kata-kata yang dilontarkan Haris Rifani saat itu,” kata Kasatreskrim didampingi Kanit Jatanum Ipda Y Teddy. (rendy/net)
Ediotr:Cell
-
Kriminal Banjarmasin3 hari yang laluPengeroyokan di Sungai Andai Banjarmasin, Tiga Remaja Diringkus Polisi
-
Infografis Kanalkalimantan2 hari yang laluHari Kartini 2026 “Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi, Menuju Indonesia Emas 2045”
-
Bisnis2 hari yang laluLPG Nonsubsidi 12 Kg Naik Jadi Rp228.000 per Tabung
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluKwarcab Gerakan Pramuka HSU Menggelar Rakerda 2026
-
NASIONAL2 hari yang laluPemerintah akan Bangun Yonif TP Setiap Kabupaten dan Kota se Indonesia
-
Pemprov Kalsel1 hari yang laluGubernur Muhidin Apresiasi Pengelolaan Sampah di Banjarbaru






