HEADLINE
Gugatan Tim Banjarbaru Hanyar Lolos di MK, Dua Perkara Kandas Terganjal Legal Standing
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan melanjutkan pemeriksaan satu perkara sengketa hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Banjarbaru 2024 ke tahap pembuktian.
Perkara sengketa Pilwali Banjarbaru yang diputuskan untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian adalah perkara nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Perkara itu dimohonkan oleh Muhammad Arifin, pemantau pemilu dari Lembaga Studi Visi Nusantara Kalimantan (LS Vinus) Kalimantan Selatan yang memberikan kuasa kepada Tim Banjarbaru Haram Manyarah (Hanyar).
“Dari 58 nomor yang dipanggil hari ini, 52 sudah diucapkan, 6 yang lain yang tidak diucapakan itu perkara yang lanjut ke pembuktian,” kata Saldi Isra, hakim MK, saat membacakan putusan sela.
“Perkara Nomor 132 PHPU Bupati Kabupaten Tasikmalaya, Nomor 30 PHPU Kabupaten Magetan, PHPU Bupati Nomor 20 Kabupaten Pesawaran, Nomor 2672 PHPU Kabupaten Mimika, perkara Nomor 05 PHPU Wali Kota Banjarbaru, yang terakhir Nomor 44 Bupati Aceh Timur, akan dilanjutkan ke persidangan pemeriksaan lanjutan,” sambung Saldi Isra.

Sementara untuk perkara Nomor 06 PHPU.WAKO-XXIII/2025 dengan pemohon dua warga Banjarbaru Udiansyah dan Abdul Karim, dalam utusan sela hakim MK menyatakan perkara tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Begitu juga untuk perkara Nomor 07/PHPU.WAKO-XXIII//2025 dengan pemohon warga Banjarbaru HE Benyamin, Hudan Nur, Zepi Al Ayubi, dan Sandy Firly, perkaranya dihentikan MK.
Pertimbangan hakim, para pemohon yang notabene adalah pemilih dan warga Banjarbaru tidak mempunyai legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa Pilwali Banjarbaru.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Suhartoyo yang membacakan amar putusan sela perkara 06 dan 07 secara terpisah.
Selain tiga perkara di atas, masih ada satu perkara Pilwali Banjarbaru yang menunggu putusan sela MK. Perkara Nomor 09/PHPU.WAKO-XXIII//2025 pemohon H Said Abdullah selaku Calon Wakil Wali Kota Banjarbaru terdiskualifikasi.
Koordinator Banjarbaru Hanyar Pazri mengatakan bahwa Tim Banjarbaru Hanyar telah siap untuk menghadapi sidang pembuktian, dengan menyiapkan saksi dan ahli untuk dihadirkan di persidangan.
“Pada intinya kami siap untuk membuktikan lebih jauh lagi terkait pelanggaran-pelanggaran yang dilaksanakan penyelenggara, kami siapkan saksi dan ahli,” katanya.
Petitum permohonan Tim Banjarbaru Hanyar diantaranya meminta untuk dibatalkan keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 tentang penetapan perolehan suara hasil Pilwali Banjarbaru 2024.
Permohonan berikutnya agar MK memerintahkan kepada KPU RI untuk mengambil alih dan melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Banjarbaru dengan mekanisme pasangan nomor urut 1 melawan kotak kosong.
“Kami semakin yakin kedepan permohonan kami akan dikabulkan, setidaknya Pemilukada di Banjarbaru diulang dan diambil alih KPU RI,” pungkas Pazri.(Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter: rizki
Editor: bie
-
Kalimantan Selatan2 hari yang laluHari Jadi ke-76 Provinsi Kalsel “Tugul Maharagu, Bagawi Laju, Banua Maju
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluKH Hasanuddin Pimpin Salat Hajat Peringatan Hari Jadi Ke-76 Kabupaten Banjar
-
HEADLINE1 hari yang lalu“Meracik Masa Depan Banua” dari Hilirisasi Perkebunan Kopi di Tanah Banjar
-
HEADLINE1 hari yang lalu22 Jembatan Merah Putih Presisi di Kalsel Rampung Dibangun
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluTMMD ke-129 Kodim 1011/Kapuas di Bandar Raya Berakhir
-
Kabupaten Kapuas1 hari yang laluJelang HUT Ke-81 RI, Gotong Royong Bersihkan Kawasan Stadion Panunjung Tarung





