HEADLINE
KPU Banjarbaru Sahkan Pembatalan Pencalonan Aditya-Said Abdullah
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru, Dahtiar berikan keterangan terkait pembatalan pencalonan pasangan Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru, Jumat (1/11/2024) siang.
Sekitar pukul 14.10 Wita, Dahtiar dengan dikawal personel kepolisian memasuki kantor KPU Banjarbaru setelah dikabarkan berangkat ke Jakarta.
Tak berselang lama, dalam sesi sesi konferensi pers sekitar 14.18 Wita, Dahtiar memberikan jawaban.
Dahtiar menjelaskan, KPU Banjarbaru mengeluarkan Surat Keputusan (SK) bernomor 124 tahun 2024 tentang pembatalan Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru tahun 2024.
SK itu diputuskan atas rekomendasi yang disodorkan Bawaslu Provinsi Kalsel terkait pelanggaran administrasi pemilihan terhadap Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada 28 Oktober 2024.
Baca juga: Terbukti Tidak Profesional, Tiga Komisioner Bawaslu Kalsel Diberi Sanksi “Peringatan Keras”
“Kita sudah menerima rekomendasi, setelah kita telaah melihat data-data bukti-bukti dalam rekomendasi tersebut, akhirnya kita juga melihat pemenuhan unsur-unsur terkait dengan pasal 71 ayat 1 junto ayat 3 yang disebutkan dalam rekomendasi tersebut, maka KPU Banjarbaru mengeluarkan SK Pembatalan tersebut di atas,” beber Dahtiar.
Keputusan ini katanya mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni di Banjarbaru 31 Oktober 2024.
Ketua KPU Banjarbaru tak membuka sesi tanya jawab maupun menanggapi pertanyaan awak media selain membacakan isi SK tersebut.
Baca juga: Tensi Pilwali Banjarbaru Naik, KPU Banjarbaru Dijaga Ketat
“Saya kira kami akan sampaiakan salinannya ke tim paslon nomor urut 2, itu saja yang dapat saya sampaikan,” tutup Dahtiar.
Adapun isi keputusan itu ditetapkan:
1. Menetapkan pembatalan HM Aditya Mufti Ariffin SH MH dan Drs H Said Abdullah MSi sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Banjarbaru tahun 2024.
2. Keputusan ini mulai berlaku dari tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Banjarbaru pada tanggal 31 Oktober 2024. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
-
PUPR PROV KALSEL1 hari yang laluSetelah 35 Tahun, Rumah Jabatan Gubernur Kalsel Direhab Total
-
HEADLINE2 hari yang laluVonis 12 Tahun ‘Penjagal’ Mahasiswi ULM, Lebih Ringan dari Tuntutan
-
Kabupaten Banjar2 hari yang lalu2 Pelajar Kabupaten Banjar Raih Juara Lomba Resensi Buku Berbasis Koleksi Perpustakaan Tingkat SMP Se-Kalimantan Selatan
-
HEADLINE2 hari yang laluSolar Langka di Kalsel Sopir Truk Menderita, Dilarikan ke Tambang
-
PTAM INTAN BANJAR2 hari yang laluPTAM Intan Banjar Sesuaikan Jam Kerja Kantor Pelayanan, Ini Penjelasannya
-
PUPR PROV KALSEL2 hari yang laluDirjen Bina Marga Kementerian PU Monitoring Jembatan Pulaulaut





