HEADLINE
KPU Banjarbaru Sahkan Pembatalan Pencalonan Aditya-Said Abdullah
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru, Dahtiar berikan keterangan terkait pembatalan pencalonan pasangan Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru, Jumat (1/11/2024) siang.
Sekitar pukul 14.10 Wita, Dahtiar dengan dikawal personel kepolisian memasuki kantor KPU Banjarbaru setelah dikabarkan berangkat ke Jakarta.
Tak berselang lama, dalam sesi sesi konferensi pers sekitar 14.18 Wita, Dahtiar memberikan jawaban.
Dahtiar menjelaskan, KPU Banjarbaru mengeluarkan Surat Keputusan (SK) bernomor 124 tahun 2024 tentang pembatalan Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru tahun 2024.
SK itu diputuskan atas rekomendasi yang disodorkan Bawaslu Provinsi Kalsel terkait pelanggaran administrasi pemilihan terhadap Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada 28 Oktober 2024.
Baca juga: Terbukti Tidak Profesional, Tiga Komisioner Bawaslu Kalsel Diberi Sanksi “Peringatan Keras”
“Kita sudah menerima rekomendasi, setelah kita telaah melihat data-data bukti-bukti dalam rekomendasi tersebut, akhirnya kita juga melihat pemenuhan unsur-unsur terkait dengan pasal 71 ayat 1 junto ayat 3 yang disebutkan dalam rekomendasi tersebut, maka KPU Banjarbaru mengeluarkan SK Pembatalan tersebut di atas,” beber Dahtiar.
Keputusan ini katanya mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni di Banjarbaru 31 Oktober 2024.
Ketua KPU Banjarbaru tak membuka sesi tanya jawab maupun menanggapi pertanyaan awak media selain membacakan isi SK tersebut.
Baca juga: Tensi Pilwali Banjarbaru Naik, KPU Banjarbaru Dijaga Ketat
“Saya kira kami akan sampaiakan salinannya ke tim paslon nomor urut 2, itu saja yang dapat saya sampaikan,” tutup Dahtiar.
Adapun isi keputusan itu ditetapkan:
1. Menetapkan pembatalan HM Aditya Mufti Ariffin SH MH dan Drs H Said Abdullah MSi sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Banjarbaru tahun 2024.
2. Keputusan ini mulai berlaku dari tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Banjarbaru pada tanggal 31 Oktober 2024. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
-
HEADLINE2 hari yang laluTok! Rapat Paripurna Setujui Pemberhentian Ketua DPRD Banjarbaru
-
Budaya2 hari yang laluMerawat Keroncong dalam Ekosistem Musik Banua
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluPemkab Banjar Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Tambak Anyar Tengah
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluWabup Banjar Pimpin Apel Hari Keluarga Nasional
-
DPRD KAPUAS2 hari yang laluAnggota DPRD Kapuas Apresiasi Layanan CT Scan RSUD dr Soemarno Sostroatmodjo
-
Bisnis1 hari yang laluPenerbangan Perdana Lion Air Rute Langsung Banjarmasin–Kuala Lumpur


