Kota Banjarbaru
Soal Peternakan Babi, Pjs Wali Kota: Pembongkaran Bukan Batal, Tapi Hanya Menunda
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru menunda eksekusi pembongkaran 21 kadang ternak babi di Jalan Pandarapan RT 034 RW 005, Kelurahan Guntung Manggis, Kota Banjarbaru hingga waktu yang belum ditentukan.
Rencananya eksekusi pembongkaran dilaksanakan, Kamis (26/9/2024) pukul 09.00 Wita, dimulai dengan apel gabungan di halaman kantor Kecamatan Landasan Ulin.
Belakangan, petugas gabungan mulai dari Satpol PP, Damkar, Disperkim, kelurahan maupun kecamatan tidak datang ke lokasi peternakan yang persis berada di belakang Kampus 2 UIN Antasari di Banjarbaru tersebut. Petugas hanya melaksanakan apel lalu membubarkan barisan.
Seyogyanya berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Banjarbaru, batas waktu pembongkaran kandang babi terakhir pada 25 September 2024.
Baca juga: Eksekusi Pembongkaran Kandang Babi di Guntung Manggis Batal

Pjs Wali Kota Banjarbaru, Dra Nurliani Dardie yang memimpin Apel di halaman Kantor Kecamatan Landasan Ulin. Foto : wanda
Pjs Wali Kota Banjarbaru, Dra Nurliani MAP yang memimpin apel menegaskan, Pemko Banjarbaru akan tetap melaksanakan eksekusi pembongkaran kandang babi dalam waktu dekat.
“Pemko Banjarbaru tetap komitmen meneggakkan Perda, tidak membatalkan tapi hanya menunda saja,” ujar perempuan yang disapa Bunda Nunung ini saat di halaman kantor Kecamatan Landasan Ulin.
“Insya Allah dalam waktu dekat akan tetap dilaksanakan,” sambungnya.
Dirinya menjelaskan, alasan eksekusi pembongkaran kandang babi ditunda karena adanya kendala teknis, sehingga pembongkaran pada terpaksa tidak dilakukan.
“Penundaan karena ada kendala teknis, jadi yang perlu digaris bawahi pemerintah kota hanya menunda bukan membatalkan,” jelas dia.
Baca juga: ULM Turun ‘Kasta’ A ke C, Mahasiswa Hilang Semangat Rampungkan Skripsi

Ketua DPRD Banjarbaru, Fadliansyah. Foto wanda
Di sisi lain, Ketua DPRD Banjarbaru, Fadliansyah turut menanggapi dengan meminta pemerintah kota untuk memberikan tenggat waktu pembongkaran lebih panjang dengan beberapa pertimbangan.
“Berikan lah tenggat agar mereka memindahkan kandang sendiri, karena pemindahan kandang tidak sertamerta gampang, butuh proses mebamgun kandang baru hingga pengangkutan babi itu yang harus dipikirkan Pemko membijaksanainya,” ungkap Fadliansyah terpisah.
Baca juga: Serikat Petani Indonesia dan Walhi Kalsel Dampingi Petani Sumardi Jalani Sidang
Dirinya mengharapkan Pemko Banjarbaru bersedia memberikan tenggat waktu agar peternak bisa pindah dengan sukarela. Dirinya tidak ingin sampai ada pihak yang terkesan dipaksa dan terintimidasi.
“Tenggat waktu terserah lah, mau tidak sampai Desember atau memang sepakat pindah semua artinya jangan sampai ada paksaan, kalau sudah selesai proses di tempat baru, setelah itu baru pindah,” tuntas dia. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter : wanda
Editor : bie
-
HEADLINE2 hari yang laluTok! Rapat Paripurna Setujui Pemberhentian Ketua DPRD Banjarbaru
-
Budaya1 hari yang laluMerawat Keroncong dalam Ekosistem Musik Banua
-
Kabupaten Banjar1 hari yang laluPemkab Banjar Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Tambak Anyar Tengah
-
DPRD Kota Palangka Raya3 hari yang laluWakil Rakyat Palangka Raya Apreiasi kehadirian Wahana Anti Narkoba Center
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluWabup Banjar Pimpin Apel Hari Keluarga Nasional
-
PLN UIP3B KALIMANTAN1 hari yang laluPLN Hadirkan Fasilitas Air Minum Osmosis di SMPN 3 Banjarbaru


