Kota Banjarbaru
KPU Banjarbaru Beri Waktu 3 Hari Perbaikan Persyaratan Paslon
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru mengumumkan hasil penelitian persyaratan administrasi bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru, Kamis (5/9/2024) malam.
Hasil penelitian berkas persyaratan administrasi Bapaslon itu hanya diserahkan kepada pengusul dari masing-masing partai politik pengusung, tanpa ada arahan untuk membuka ataupun menyampaikan kepada publik.
Koordinator Divisi Teknis KPU Banjarbaru, Hereyanto mengatakan, penelitian berkas pendaftaran paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk Pilkada Banjarbaru telah rampung dilaksanakan mulai tanggal 29 Agustus – 4 September 2024.
Baca juga: Kadisdikbud Kalsel Masih Tak Kunjung Muncul ke Publik

Koordinator Divisi Teknis KPU Banjarbaru, Hereyanto. Foto: wanda
Penelitian dilakukan terhadap berkas yang diunggah melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) maupun berkas fisik yang diserahkan saat pendaftaran ke kantor KPU Kota Banjarbaru.
“Tanggal 5 September ini kita mengumumkan hasil penelitian administrasi Bapaslon kepada gabungan partai politik yang merupakan sebagai pengusul dari masing-masing Parpol dan juga kepada Bawaslu Kota Banjarbaru,” ujar Hereyanto saat diwawancarai, Jum’at (6/9/2024).
Dalam penyerahan berkas pendaftaran yang dituangkan melalui berita acara tersebut ternyata masih ditemui sejumlah perbaikan atau berkas yang belum benar.
Baca juga: PUPR Kalsel Beri Pembekalan untuk Mahasiswa Magang Kampus Merdeka
Selanjutnya, tim penghubung paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pilkada Banjarbaru diberi kesempatan melakukan perbaikan pada tanggal 6 – 8 September 2024 atau selama tiga hari.
“Secara umum masing-masing Bapaslon ada berkas yang masih harus diperbaiki, kemudian perbaikan bisa disampaikan tanggal 6, 7 dan 8 September 2024,” jelas dia.
Selama masa perbaikan tiga hari itu, KPU Banjarbaru akan memaksimalkan koordinasi dan komunikasi dengan masing-masing Bapaslon beserta Parpol pengusung, terutama dengan petugas penghubung.
“Agar mereka bisa memaksimalkan tiga hari untuk masa perbaikan berkas yang masih belum sesuai dengan yang ada di pedoman teknis pendaftaran dan penetapan paslon,” sambungnya.
Lebih lanjut, usai masa perbaikan rampung nantinya KPU akan kembali melakukan penelitian dari berkas perbaikan yang dikumpulkan.
“Lalu selanjutnya kita akan menuju pada penetapan paslon pada tanggal 22 september 2024,” tuntasnya. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter : wanda
Editor : bie
-
HEADLINE3 hari yang laluTak Miliki PBG dan NIB, Tiga Lapangan Padel Disetop
-
Kabupaten Kotabaru3 hari yang laluPawai Ta’aruf Awali MTQN ke-56 Kotabaru di Pulau Laut Selatan
-
Kabupaten Kotabaru2 hari yang laluKemegahan Pembukaan MTQN ke-56 Kotabaru di Pulau Laut Selatan
-
Kota Banjarmasin2 hari yang laluAksi Kamisan di Banjarmasin, Kasus Andrie Yunus: Teror Terhadap Pembela HAM
-
DPRD BANJARBARU3 hari yang laluBang Iyal Serahkan Bantuan Kebakaran di Cempaka
-
Kabupaten Kotabaru2 hari yang laluMTQN ke-56 Kotabaru Resmi Dimulai, 498 Peserta Ikuti 17 Cabang Lomba





