ADV BARITO KUALA
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Raih Opini WTP Sembilan Kali Berturut-Turut
KANALKALIMANTAN.COM, MARABAHAN- Pemerintah Kabupaten Barito Kuala kembali meraih prestasi. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk sembilan tahun berturut-turut, mulai dari tahun 2015 hingga 2023.
Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan kepada Pj Bupati Barito Kuala, Mujiyat, di Aula BPK Lantai 4 Banjarbaru pada Rabu (8/5). Pencapaian ini didasarkan pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023.
Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, Rahmadi, menyatakan bahwa setelah melakukan pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2023, seluruh Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan, termasuk Kabupaten Barito Kuala, dinyatakan layak menerima Opini WTP.
“Meskipun BPK RI Provinsi Kalimantan Selatan menemukan beberapa catatan yang perlu segera ditindaklanjuti, hal tersebut tidak mempengaruhi penyajian LKPD. Masih ada waktu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan,” ujar Rahmadi.
Rahmadi juga menambahkan bahwa ketentuan tersebut diatur dalam pasal 20 ayat (3) Undang-undang Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Penghargaan ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Barito Kuala dalam mengelola keuangan daerah secara transparan dan akuntabel, serta memberikan motivasi untuk terus meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan di masa mendatang.(kanalkalimantan.com/adv)
Editor: rdy
-
Pemprov Kalsel1 hari yang laluDisdikbud Kalsel Siapkan Program Peningkatan Kapasitas Siswa SMK
-
HEADLINE2 hari yang laluUang Pensiun DPR RI Resmi Dicabut MK
-
HEADLINE23 jam yang laluSekda Banjarmasin Jadi Staf Ahli, Tujuh Pejabat Kena Rotasi
-
Pendidikan2 hari yang laluIni Syarat Buat Akun SNPMB untuk UTBK-SNBT 2026
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluHalalbihalal di Kediaman Dinas, Ini Harapan Wabup Banjar
-
Ekonomi2 hari yang laluHarga BBM Nonsubsidi Diprediksi Naik





