Kabupaten Balangan
Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah
KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN – Anggota DPRD Kabupaten Balangan, Rusdin Barhiwan melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 8 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
Sosialisasi ini dilakukan pada awal bulan April 2023, dengan mengundang beberapa pelaku usaha masyarakat.
“Memasuki awal April, kita melakukan sosialisasi dengan mengundang beberapa pelaku usaha masyarakat tentang Perda Nomor 8 tahun 2023 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah,” ujar Rusdin Barhiwan, Kamis (4/4/2024).
Acara sosialisasi Perda berusaha dirangkai dengan kegiatan buka puasa bersama, bertepatan dengan Bulan Suci Ramadan 1445 Hijriyah.
Baca juga: Penertiban Lapak Pasar Lama Laut: Kebiasaan Pembeli Berbelanja di Atas Sepeda Motor
“Bertepatan Bulan Suci Ramadan 1445 Hijriyah, acara dirangkai dengan buka puasa bersama untuk mengambil keberkahan di bulan yang Suci,” kata Rusdin.
Ia berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat, khususnya pelaku usaha, dapat memahami aturan dan ketentuan yang berlaku terkait perizinan berusaha di Kabupaten Balangan.
“Semoga kita senantiasa mampu mengisi di sisa bulan Ramadhan ini dengan meningkatkan ibadah dan nilai kebaikan,” tambahnya. (Kanalkalimantan.com/mcbalangan/infopublik)
Editor: kk
-
HEADLINE3 hari yang laluMasyarakat Adat Kalimantan: Kami Tidak Mengakui Negara, Jika Negara Tidak Mengakui Kami
-
Bisnis2 hari yang laluRumah Produksi Bigfast Diresmikan, Wali Kota Lisa: Terus Perluas Jangkauan Pasar
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluBupati Banjar Rotasi Empat Pejabat, Berikut Nama-namanya
-
PTAM INTAN BANJAR3 hari yang laluPTAM Intan Banjar Serahkan Dividen untuk Pemkab Banjar
-
Bisnis3 hari yang laluTerus Naik, Investasi di Kalsel Mencapai Rp35 Triliun pada 2025
-
PLN UIP3B KALIMANTAN3 hari yang laluTeknisi Perempuan PLN Turun dalam Pengujian Partial Discharge GI Trisakti






