DPRD KOTABARU
Minim Rambu, Arbani Imbau Pengendara Berhati-hati di Ruas Jalan Provinsi
KANALKALIMANTAN.COM, KOTABARU – Salah satu anggota DPRD Kotabaru dari fraksi Golkar, M Arbani memberikan tanggapan terkait dengan minimnya fasilitas rambu-rambu yang berada pada jalan poros provinsi, yang mana menurutnya hal tersebut bisa berbahaya utamanya bagi para pengendara.
“Kami sangat prihatin, memang tidak semuanya namun ada di titik tertentu, yang jelas mengalami kerusakan apalagi sempat menelan korban jiwa,” ucap dia, Sabtu (27/4/2024).
Menurut dia, kondisi jalan yang rusak disertai dengan minimnya penerangan lampu jalan pada malam hari telah menjadi pemicu utama kecelakaan.
Dia mengimbau kepada masyarakat dan pengguna jalan untuk berhati-hati saat melintas jalan yang kondisinya memprihatinkan.
“Kami mendesak pihak terkait yang berwenang untuk segera memperbaiki jalan tersebut atau setidaknya memasang rambu peringatan guna mengurangi risiko kecelakaan,” tambah dia.
Dia juga mengajak masyarakat sekitar dan pemerintah desa untuk bersama-sama memberikan kontribusi dalam upaya menjaga keamanan berlalu lintas.
“Sekali lagi kami mengimbau agar masyarakat dan pemerintah desa memberikan antisipasi terhadap kondisi jalan secara mandiri, sehingga dapat meningkatkan kelancaran dan keamanan mobilitas bagi warga yang melintas,,” tutup dia. (kanalkalimantan.com/muhammad)
Reporter: muhammad
Editor: Dhani
-
HEADLINE3 hari yang laluJalan Lingkar Palam – Guntung Manggis Akses Baru Antarwilayah di Ibu Kota Kalsel
-
Kabupaten Banjar17 jam yang laluPedagang Sembako Asal Limamar Raih Hadiah Umrah Jalan Santai Pemkab Banjar
-
HEADLINE22 jam yang laluPesawat Standby, Operasi Modifikasi Cuaca Tunggu Awan Bisa Disemai
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluFasilitas Publik Dirusak, Satpol PP Kabupaten Banjar Berhasil Amankan Terduga Pelaku
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluTanggapan Bupati HSU Terkait Raperda Perubahan APBD 2026
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluPengurus Kormi Kapuas 2025-2030 Dikukuhkan, Wabup Dodo Dipercaya sebagai Ketua




