Pemprov Kalsel
Pemprov Kalsel Dorong Penegasan Batas Desa
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) mendorong percepatan penyelesaian penetapan dan penegasan batas desa, guna menciptakan tertib administrasi pemerintahan dengan memberikan kejelasan dan kepastian hukum.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Kalsel, Faried Fakhmansyah melalui Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa, Wahyu Widyo Nugroho mengatakan, penetapan dan penegasan batas desa menjadi prioritas pemerintah agar setiap desa memiliki dasar yang kuat dalam melakukan perencanaan pembangunan desa.
“Sehingga dari percepatan penyelesaian penetapan dan penegasan batas desa akan memudahkan penyusunan rencana pembangunan desa,” kata Wahyu usai kegiatan asistensi teknis penegasan batas desa oleh Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, di Banjarbaru, Selasa (26/3/2024).
Baca juga: Modal Menang Pileg 13 Kursi, Golkar Pede Calon Sendiri di Pilgub Kalsel 2024
Selain memberikan asistensi dan membahas teknis penegasan batas desa tetapi dibahas juga tata cara penataan desa. Yaitu terkait pemekaran desa, penghapusan desa, dan perubahan status desa menjadi kelurahan, serta nama dan kode desa.
Wahyu menginginkan, dari kegiatan asistensi penegasan batas desa ini dapat menjawab berbagai persoalan batas desa di Kalsel sehingga dapat menghasilkan peta desa yang dapat dijadikan sebagai pedoman dalam perencanaan pembangunan di desa.
“Maka dari itu, jika peta desanya jelas tentu kami tidak ragu-ragu dalam merencanakan pembangunan desa, dan yang lebih penting lagi kegiatan pembangunan di desa tidak menimbulkan persoalan hukum,” jelasnya.
Wahyu mengutarakan, penegasan batas desa sangat penting karena ada beberapa kecamatan dan desa yang wilayahnya masuk dalam kawasan hutan lindung dan hutan tanaman industri.
Baca juga; Pemprov Kalsel Optimis Mampu Turunkan Angka Stunting 10 Persen di 2024
“Hal tersebut yang menimbulkan persoalan tersendiri dalam pembangunan desa karena wilayahnya masuk kawasan lindung. Namun, sebagian masyarakat desa sudah lebih dulu menempati lokasi tersebut dan tentunya mereka perlu adanya pembangunan sarana prasana,” tuturnya. (Kanalkalimantan.com/infopublikmckalsel)
Editor: kk
-
PEMILU 20241 hari yang lalu
Caleg Terpilih Tak Harus Mundur Jika Maju Pilkada, Begini Penjelasan Ketua KPU Kalsel
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Jemaah Termuda Kloter 1 Daftar Haji saat Umur 10 Tahun, Setor 2014 Berangkat 2024
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Wagub Edy Pratowo Maju Pilkada Kalteng, Siap Dipasang Posisi Apapun
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Karst Sangkulirang-Mangkalihat dan Delta Mahakam, Bentang Alam yang Terancam Eksploitasi
-
OBITUARI2 hari yang lalu
Jhonny Iskandar Meninggal Dunia, Ini Profil Pelantun “Bukan Pengemis Cinta”
-
Kota Banjarmasin3 hari yang lalu
Teror Buaya Muara di Pelambuan, Warga Diminta Jauhi Sungai