Hukum
Dugaan Kasus ‘Pemangsa Anak’ di Lingkungan Ponpes, Polisi Libatkan DP3APMP2KB dan Kemenag Banjarbaru
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Kasus dugaan pencabulan santri di lingkungan salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru dalam proses penyelidikan pihak Kepolisian Resor Banjarbaru.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Banjarbaru Iptu Zuhri Muhammad melalui Kasi Humas AKP Syahruji mengatakan, laporan itu telah diterima pihak kepolisian pada Jumat (2/2/2024) malam.
“Tepatnya orangtua anak korban bersama pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut,” ujar AKP Syahruji kepada Kanalkalimantan.com, Rabu (7/2/2024).
Dugaan perbuatan tidak senonoh mencabuli anak di bawah umur itu diduga dilakukan oleh dua santri kepada santri lainnya berinisial ET (14).
Pihak keluarga anak korban pun sepakat untuk membawa kasus ke jalur hukum.
Baca juga: Ancaman ‘Pemangsa Anak’ dalam Ponpes di Banjarbaru, Santri 14 Tahun Diduga Alami Pelecehan Seksual
“Dan benar sudah kami terima laporannya dan sudah kami lakukan langkah-langkah penyelidikan,” tegasnya
Sat Reskrim Polres Banjarbaru telah berkordinasi dengan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3APMP2KB) Kota Banjarbaru.
“Mengingat korban dan pelaku adalah anak-anak, dan peristiwa juga terjadi di pondok pesantren maka kami juga berkordinasi dengan Kementerian Agama Kota Banjarbaru guna penanganan permasalahan secara menyeluruh,” katanya.
Sementara hingga saat ini, AKP Syahruji mengatakan, belum ada penetapan dari Satuan Reskrim, terkait apakah kasus ini telah dinaikkan menjadi penyidikan.
“Belum ada penyampaian apakah sudah ditingkatkan naik kasus jadi penyidikan, artinya masih penyelidikan dalam rangka mengumpulkan bahan keterangan,” tegasnya.
Sebelumnya, pihak keluarga menyebut bahwa mereka tidak akan diam atas peristiwa yang menimpa anaknya tersebut.
Baik orangtua maupun sanak saudara anak korban dengan tegas mengatakan tidak akan mengambil langkah mediasi, baik terhadap pelaku maupun pihak Ponpes.
Sementara itu, salah satu perwakilan Ponpes ARM (28) membenarkan adanya peristiwa tak senonoh itu juga menyatakan tidak tinggal diam, karena pihak Ponpes telah memanggil terduga para pelaku.
“Pelaku berjumlah dua orang, pengakuan mereka bercanda, tapi tidak mungkin hal seperti ini candaan, setelah kami tanya lagi akhirnya mereka mengakui,” sebut dia.
Dari pengakuan pelaku itu, pihak Ponpes kembali mengambil langkah tegas dengan memproses pemberhentian terhadap dua santri itu. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter : wanda
Editor : bie
-
PEMILU 202423 jam yang lalu
Caleg Terpilih Tak Harus Mundur Jika Maju Pilkada, Begini Penjelasan Ketua KPU Kalsel
-
HEADLINE21 jam yang lalu
Jemaah Termuda Kloter 1 Daftar Haji saat Umur 10 Tahun, Setor 2014 Berangkat 2024
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Wagub Edy Pratowo Maju Pilkada Kalteng, Siap Dipasang Posisi Apapun
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Yakin ‘Pemilik’ 13 Kursi Golkar, Acil Odah Lamar Nasdem Koalisi di Pilgub Kalsel
-
OBITUARI2 hari yang lalu
Jhonny Iskandar Meninggal Dunia, Ini Profil Pelantun “Bukan Pengemis Cinta”
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Karst Sangkulirang-Mangkalihat dan Delta Mahakam, Bentang Alam yang Terancam Eksploitasi