Hukum
Kuasa Hukum Gubernur dan PT SILO Berdebat Soal Keabsahan Amdal
BANJARMASIN, Gugatan PT Silo Group terhadap Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor berlanjut pada sidang hari ini, Kamis (16/5) di PTUN Banjarmasin. Seperti pada sidang sebelumnya, perdebatan terjadi antara pihak tergugat dan penggugat terkait keterangan yang disampaikan saksi yang dihadirkan di persidangan. Kali ini yang menjadi pangkal perdebatan adalah mengenai Amdal milik PT SILO.
Kuasa hukum Gubernur Kalsel selaku tergugat, Andi Muhammad Asrun, menuding izin Amdal yang dikantongi SILO cacat hukum. Dia mengatakan, Amdal milik SILO seharusnya memuat secara rinci dampak negatif dan positif atas pertambangan di Pulau Laut.
Menurutnya, penyusunan Amdal milik SILO Group dianggap melenceng dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Atas dasar itu, Asrun menegaskan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, sudah tepat mencabut tiga IUP Operasi Produksi milik SILO Group di Pulau Laut. “Jadi tak perlu dibantah dan diragukan lagi,” kata Asrun.
Adapun kuasa hukum SILO Group, Yusuf Pramono, mengatakan bahwa izin yang dikantongi oleh SILo Group sudah sesuai prosedur, karena izin Amdal, izin lingkungan, dan status clear and clean (CNC) milik SILO masih berlaku. Lantaran izin sudah lengkap, Yusuf heran saat Gubernur meneken SK pencabutan tiga IUP tambang milik perusahaan.
“Ibaratnya tak ada hujan, tak ada angin, tiba-tiba izin secara sepihak dicabut. Ironisnya tak ada surat teguran, apalagi surat peringatan. Pola dan cara Gubernur Kalsel yang salah ini, kami gugat. kami ingin aturan ditegakkan,” kata Yusuf Pramono.
Sebelumnya, dalam kesaksiannya, Hendarto yang merupakan pegawai ESDM Kalsel mengatakan pihaknya tidak memegang kelengkapan dokumen dari PT SILO. Pihak ESDM apabila ada data terkait izin usaha pertambangan, harus meminta ke kabupaten atau yang terkait di daerah. Apalagi, kata saksi, salah satu peraturan pemerintah mengatakan pihak provinsi ikut andil juga dalam IUP. “Didata base kami tidak ada, seharusnya ada†ucapnya.
Dalam surat DPRD tahun 2017 mengatakan adanya kendali terkait izin tambang oleh pemerintah provinsi dan Gubernur apabila ingin memperpanjang atau mencabut izin pertambangan dari suatu perusahaan. “Adapun IUP yang besengketa bisa dicabut apabila perlu,†kata Hendarto.
Pun saksi Muhammad Erfan dari LSM Pulau Laut mengatakan bahwa tambang banyak meninggalkan memorial buruk bagi masyarakat. Terlihat dari dulu ada sekitar 200 lubang bekas tambang yang belum direklamasi, hal ini sangat membuat masyarakat sangat sedih karena tidak bisa ditanami satupun tanaman. “Satu rumputpun tidak tumbuh di lokasi tambang tersebut,†ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum SILO menanyakan apakah LSM tersebut pernah melakukan kajian ilmiah yang ternyata tak ada data untuk hal tersebut. Mengenai adanya ketidak sinkronan antara pemerintah dan kabupaten, berkas serta dokumen pendukung lain sudah dipenuhi di Kabupaten. (ammar)
Editor : Cell
-
Olahraga2 hari yang laluBanua Rally 2026: 45 Pereli Nasional Jajal Trek Banjarbaru – Pelaihari
-
Lifestyle2 hari yang laluTren Gaya Hidup Positif dari Arena Padel Baru di Banjarbaru
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluBupati HSU Antar Langsung Kloter 11 Sampai Masuk Bus
-
DPRD Kapuas3 hari yang laluDPRD Kapuas Tutup Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026
-
Kalimantan Selatan2 hari yang laluSilaturahmi dan Halalbihalal Warga HSU di Banjarbaru
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara1 hari yang laluJelang MTQ Kalsel Kafilah HSU Jalani TC di Banjarmasin





