Connect with us

ADV DPRD BATOLA

Pajak dan Retribusi Daerah Bakal Diterapkan di Barito Kuala Menyusul Perda Baru

Diterbitkan

pada


KANALKALIMANTAN.COM, MARABAHAN – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Batola, Hendri Dyah Estiningrum, menyampaikan rencana penerapan kontribusi pajak dan retribusi daerah di Barito Kuala. Langkah ini diambil untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah yang lebih efektif.

Sebelumnya, Hendri Dyah menjelaskan bahwa pengumpulan pajak dan retribusi daerah memerlukan dasar hukum yang jelas, yaitu Peraturan Daerah (Perda).

“Pada tahun 2024, Perda ini sudah dapat kita jalankan, sehingga kita dapat memungut pajak dan retribusi seperti biasa,” katanya.

Dengan penerapan Perda ini, diharapkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Batola dapat meningkat. Hendri Dyah menyebutkan bahwa PAD saat ini sekitar Rp 70 miliar, dengan target yang ingin dicapai di atas Rp 100 miliar. Meskipun demikian, realisasi yang tercapai baru sekitar Rp 76 miliar.

“Melalui Raperda ini, kita dapat menggali potensi-potensi daerah seperti sarang walet, pelabuhan, sesuai dengan amanat Undang-undang,” ungkap Hendri Dyah, yang juga merupakan perwakilan dari Fraksi PAN.

Dengan adanya payung hukum ini, diharapkan Batola dapat membangun lebih banyak dan lebih baik dengan memanfaatkan sumber daya daerah secara maksimal. Hendri Dyah menginginkan agar proses pembahasan Raperda ini dapat segera rampung untuk memperlancar pelaksanaan program pembangunan di Batola.(www.kanalkalimantan.com/rls)

Reporter : rls
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca