HEADLINE
32 Tahun Nikah Tak Tercatat Negara, Salapudin dan Istri Akhirnya Miliki Buku Nikah
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Perasaan senang dan lega terpancar dari wajah pasangan suami istri warga Banjarmasin usai melaksanakan sidang isbat nikah, Kamis (14/12/2023) siang.
Ya, Salapudin (53) dan istrinya Salamah (50) mengaku sudah menikah sejak tahun 1991, namun selama 32 tahun tidak punya buku nikah alias pernikahan tidak terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA).
Melalui sidang isbat nikah massal yang digelar Polda Kalsel dan Polresta Banjarmasin, pasangan suami istri asal Cempaka Putih, Kelurahan Pekapuran Laut ini akhirnya dapat memiliki buku nikah resmi tercatat alias diakui negara.
Baca juga: Pedagang Lalapan Tak Bisa Kurangi Takaran, Harga Sembako di Banjarbaru Naik Dratis

Dengan pencatatan pernikahan resmi di KUA, Salapudin dan istri tak kesulitan lagi untuk mengurus administrasi yang memerlukan buku nikah.
“Senang umpat nikah massal ini, bisa meolah (Membuat, red) akta kelahiran anak,” ungkap Salapudin usai melangsungkan isbat nikah di Hotel HBI Banjarmasin.
Proses nikah massal pun menurutnya tidak sulit dan ia tidak perlu mengeluarkan biaya sepeserpun. Bahkan pulang membawa sembako.
“Terima kasih atas bantuan sidin (Kapolresta Banjarmasin, red),” ucap Salapudin.
Baca juga: Jelang Haul Abah Guru Sekumpul, Bupati Banjar Pimpin Rakor Persiapan
Tak beda seperti Salapudin dan istri, pasangan suami istri lain asal Basirih Ardi (52) dan Bariah (50) juga mengaku senang setelah menikah 30 tahun akhirnya memiliki buku nikah.
“Supaya ke belakang nanti nyaman urusan-urusan kalau ada buku nikah,” ungkap lelaki yang sudah memiliki 5 anak ini.
Terpisah, Wakapolda Kalsel Brigjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan mengatakan, kegiatan isbat nikah merupakan kelanjutan dari kegiatan nikah massal yang digelar beberapa waktu lalu di Balai Kota Banjarmasin.
Isbat nikah yang digelar secara massal menurutnya sengaja dilaksanakan bertujuan untuk membantu masyarakat yang belum memiliki buku nikah.
Baca juga: Ruang Bermain Ramah Anak di Masjid Raya At Taqwa Amuntai
“Sidang isbat nikah ini membantu bagi warga Banjarmasin yang menikah sah secara agama, tapi belum tercatat di KUA,” ungkap Wakapolda.
Pihaknya mencatat, isbat nikah kali ini diikuti sebanyak 93 pasangan suami istri yang tersebar pada 5 kecamatan se Kota Banjarmasin.
Melihat antusias peserta nikah massal dan isbat nikah, tidak menutup kemungkinan kata Wakapolda kegiatan yang sama akan digelar kembali di Kota Banjarmasin maupun di daerah lain wilayah hukum Kapolda Kalsel.
“Insya Allah nanti akan dilanjutkan, termasuk Polres-Polres jajaran di Kalimantan Selatan,” ujarnya.
Baca juga: Launching “Celengan 2024” Promosi Pariwisata Bumi Sanggam
Selain kegiatan isbat nikah, di waktu bersamaan Kamis (14/12/2023) siang, juga digelar bakti sosial dengan menyerahkan bantuan berupa ratusan paket sembako dan BPJS.
Selain itu, pasangan yang beruntung pada kegiatan isbat nikah juga mendapatkan hadiah undian berupa kalung emas, mesin cuci, dan sepeda yang disediakan panitia. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie
-
HEADLINE2 hari yang laluDari Rakor Bulanan: 1.398 Pegawai Non ASN Digaji APBD, Alarm Banjarbaru Menjadi “Kota Kotor”
-
HEADLINE11 jam yang laluCemari Lingkungan, Komisi III DPRD Banjarbaru Cek SPPG ‘Merah’
-
HEADLINE1 hari yang laluRencana Aksi Bersama Pengendalian Banjir Kawasan Banua Enam
-
HEADLINE2 hari yang laluASN Bisa WFA dan Cuti Bersama hingga Dua Minggu, Begini Skemanya
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluResmikan Puskesmas, Bupati Banjar Harapkan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluTMMD Ke-127 Dimulai, Bupati HSU: TNI Berperan Aktif Percepat Pembangunan Pedesaan


