DPRD KOTABARU
Kenaikan UMK Kotabaru Tak Sesuai Harapan. Ini Tanggapan Roby
KANALKALIMANTAN.COM, KOTABARU – Salah satu anggota DPRD Kotabaru, Rabbiansyah mengaku kecewa dengan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang menurutnya tidak sesuai harapan.
Dia menanggapi bahwa, Gubernur Kalimantan Selatan sudah menetapkan UMK Kotabaru tahun 2024 sebesar Rp 3.420.661 atau naik Rp 138.980 dari nilai UMK tahun 2023 sebesar Rp 3.293.371.
Adapun nilai UMK Kabupaten Kotabaru di tandatangani Gubernur Kalsel per 30 Nompember 2023 sesuai amanah PP51/2023, nilai kenaikannya yang di usulkan Bupati Kotabaru jauh di bawah dari nilai kenaikan UMP Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024 sebesar 4,22 persen.
“Sedangkan untuk nilai kenaikan UMK kotabaru di bawah 3,8 persen saja, sesuai mekanisme perhitungan PP 51/2023 yang di jalankan Dewan Pengupahan Kabupaten Kotabaru,” ucap dia, Senin (4/12/2023).
Dia menambahkan, sebagai anggota DPRD Kotabaru dan merupakan bagian orang yang pernah melahirkan UMK Kotabaru perjuangan dari 2011 sampai 2015 dan lahir 2016 merasa kecewa. Buruh kecewa karena formula kenaikan upah tersebut.
Dia mengatakan, memang Disnakertrans dan Dewan Pengupahan Kabupaten serta Bupati Kotabaru tidak bisa disalahkan, mengingat produk hukum (PP51/2023) merupakan produk dari pusat, di bawah hanya menjalankan, walau lepas dari rekomendasi kawan-kawan Aliansi Serbusaka serta di amini DPRD Kotabaru kenaikannya sebesar 12 – 15 persen.
“Padahal kenaikan UMK 12 sampai 15 persen ini berdasar survei KHL atau Kebutuhan Hidup Layak dari teman-teman buruh. Kecewa pasti kecewa, karena Gubernur menandatangani SK Kenaikan upah di bawah dari pengharapan kita semua,” jelas dia.
Harus digarisbawahi, lanjut dia, UMK Kotabaru terlihat lebih tinggi se-Kalsel, untuk KHL buruh Kotabaru memang lebih tinggi dari kabupaten lain. Namun perlu dijelaskan juga, dalam KHL ada 60 komponen di dalamnya, berapa harga beras, berapa harga gula, BBM, sandang, pangan semua di hitung, dari data itu memang ada kenaikan kebutuhan pokok, kisarannya di angka 12 sampai 15 persen Sedangkan UMK hanya naik 3,8 persen.
Maka menutur dia, siap-siap buruh Kotabaru akan terkendala lagi dalam pemenuhan kebutuhan hidup layaknya, belum lagi kalau bercerita soal bagaimana kuliah anak buruh, bagaimana memenuhi kesehatan dan lain-lainya, jadi upah di kabupaten lain lebih rendah, karena KHL di sana lebih rendah.
“Kalau kita jelas lebih tinggi. Ya, karena KHL kita di Kotabaru memang lebih tinggi, semua karena letak geografis kita kepulauan dan Kabupaten terluas se-Kalsel atau seperempat dari luas wilayah Kalsel, Kotabaru terluas dari 13 kabupaten kota lainya,” tandas dia.(kanalkalimantan.com/muhammad)
Reporter : muhammad
Editor : Dhani
-
Kriminal Banjarmasin2 hari yang laluCekcok Berakhir Maut di Gang Seroja, Dua Pelaku Diringkus
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu86 Persen Kursi Mudik Gratis Dimanfaatkan Warga Banjarmasin
-
Kota Banjarbaru1 hari yang lalu7.062 Pegawai Pemko Banjarbaru Terima THR, PNS dan PPPK hingga PJLOP
-
PUPR PROV KALSEL2 hari yang laluJelang Arus Mudik, PUPR Kalsel Percepat Perbaikan Jalan Provinsi
-
Infografis Kanalkalimantan1 hari yang lalu18 Maret Hari Arsitektur Indonesia, Cermin Peradaban
-
Bisnis1 hari yang laluPenumpang Mudik Angkutan Laut Pelindo Sub Regional Kalimantan Tumbuh 15,45 Persen




