Kriminal
Unit Reskrim Polsek Pengaron Amankan Pelaku Pencurian Motor di Mangkauk, Begini Kronologinya
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Sebuah sepeda motor jenis bebek dicuri saat dua lelaki sedang bekerja menggali sumur, anggota Unit Reskrim Polsek Pengaron berhasil membekuk seorang pelaku.
Kasi Humas Polres Banjar, AKP H Suwarji mengatakan, pencurian motor itu terjadi pada Senin (30/10/2023) pukul 23.30 Wita, di Jalan Peluruan, Desa Mangkauk, Kecamatan Pengaron, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
Pemilik motor adalah SU (37) seorang buruh, kehilangan sebuah Honda Supra X 125 lansiran tahun 2005 ketika sedang menggali sumur.
Baca juga: Cuci Uang Narkoba Ayah Fredy Pratama Triliunan, 108 Rekening Bank, 32 Tanah, Apartemen hingga Hotel

Pelaku, AH. Foto: Istimewa
Saat SU sedang bekerja menggali sumur, sekitar pukul 19.00 Wita, SU memarkirkan motornya di depan rumah salah satu temannya.
Motor bebek tersebut tidak terkunci setang dan tanpa kunci kontak. SU dan temannya bekerja hingga pukul 23.30 Wita, ketika selesai bekerja ia tidak lagi menemukan motor yang telah diparkir di tempat semula.
SU terus berusaha mencari motor miliknya namun tetap saja tidak menemukannya. Pada akhirnya ia memutuskan untuk melaporkan pencurian motor bebeknya ke Polsek Pengaron.
Baca juga: Penyelamatan Pemulihan Ekosistem Eks Tambang, DLH Banjarbaru Raih Penghargaan Menteri LHK
“Setelah laporan diterima oleh Polsek Pengaron selanjutnya pihak Unit Reskrim Polsek Pengaron segera melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Unit Reskrim Polsek Pengaron berhasil mengidentifikasi terduga pelaku adalah AH yang masih warga Desa Mangkauk,” ucapnya
Dengan pimpinan Kapolsek Pengaron, Ipda M Zulkifli SH berhasil menangkap AH di tempat kediamannya. AH diminta untuk menunjukkan sejumlah barang bukti motor yang telah dicuri
AH kemudian diamankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Jalan Banjarbaru-Batulicin Sambung ke Balangan Konektivitas Menuju IKN
Keberhasilan Unit Reskrim Polsek Pengaron dalam mengungkap kasus tindak pidana Curanmor sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP. (Kanalkalimantan.com/nh)
Reporter : nh
Editor : bie
-
HEADLINE2 hari yang laluPerbedaan Perlakuan, Mantan Jampidus Febrie Ditahan Tanpa Borgol dan Rompi
-
Kalimantan Tengah2 hari yang laluLestarikan Budaya, Gubernur Kalteng Resmikan Pembangunan Huma Betang
-
HEADLINE2 hari yang lalu8 Area Rawan Korupsi Daerah: Program Titipan, Pokir, Hibah dan Bansos
-
Kota Banjarbaru1 hari yang laluKompetisi QRIS Pajak dan Retribusi Daerah Banjarbaru Berhadiah Umrah
-
DPRD Kota Palangka Raya2 hari yang laluAnggota DPRD Ingatkan Warga Waspada Penyakit Diare dan ISPA
-
HEADLINE1 hari yang laluKemana Triliunan Sisa Kuota Internet Hangus, IAW Desak Audit Operator


