Kriminal
Unit Reskrim Polsek Pengaron Amankan Pelaku Pencurian Motor di Mangkauk, Begini Kronologinya
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Sebuah sepeda motor jenis bebek dicuri saat dua lelaki sedang bekerja menggali sumur, anggota Unit Reskrim Polsek Pengaron berhasil membekuk seorang pelaku.
Kasi Humas Polres Banjar, AKP H Suwarji mengatakan, pencurian motor itu terjadi pada Senin (30/10/2023) pukul 23.30 Wita, di Jalan Peluruan, Desa Mangkauk, Kecamatan Pengaron, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
Pemilik motor adalah SU (37) seorang buruh, kehilangan sebuah Honda Supra X 125 lansiran tahun 2005 ketika sedang menggali sumur.
Baca juga: Cuci Uang Narkoba Ayah Fredy Pratama Triliunan, 108 Rekening Bank, 32 Tanah, Apartemen hingga Hotel
Saat SU sedang bekerja menggali sumur, sekitar pukul 19.00 Wita, SU memarkirkan motornya di depan rumah salah satu temannya.
Motor bebek tersebut tidak terkunci setang dan tanpa kunci kontak. SU dan temannya bekerja hingga pukul 23.30 Wita, ketika selesai bekerja ia tidak lagi menemukan motor yang telah diparkir di tempat semula.
SU terus berusaha mencari motor miliknya namun tetap saja tidak menemukannya. Pada akhirnya ia memutuskan untuk melaporkan pencurian motor bebeknya ke Polsek Pengaron.
Baca juga: Penyelamatan Pemulihan Ekosistem Eks Tambang, DLH Banjarbaru Raih Penghargaan Menteri LHK
“Setelah laporan diterima oleh Polsek Pengaron selanjutnya pihak Unit Reskrim Polsek Pengaron segera melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Unit Reskrim Polsek Pengaron berhasil mengidentifikasi terduga pelaku adalah AH yang masih warga Desa Mangkauk,” ucapnya
Dengan pimpinan Kapolsek Pengaron, Ipda M Zulkifli SH berhasil menangkap AH di tempat kediamannya. AH diminta untuk menunjukkan sejumlah barang bukti motor yang telah dicuri
AH kemudian diamankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Jalan Banjarbaru-Batulicin Sambung ke Balangan Konektivitas Menuju IKN
Keberhasilan Unit Reskrim Polsek Pengaron dalam mengungkap kasus tindak pidana Curanmor sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP. (Kanalkalimantan.com/nh)
Reporter : nh
Editor : bie
-
PEMILU 20242 hari yang lalu
Caleg Terpilih Tak Harus Mundur Jika Maju Pilkada, Begini Penjelasan Ketua KPU Kalsel
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Jemaah Termuda Kloter 1 Daftar Haji saat Umur 10 Tahun, Setor 2014 Berangkat 2024
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Karst Sangkulirang-Mangkalihat dan Delta Mahakam, Bentang Alam yang Terancam Eksploitasi
-
Kalimantan Selatan1 hari yang lalu
Pelantikan Pengurus Wilayah Keluarga Besar PII Kalsel
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Embarkasi Haji Banjarmasin Berangkatkan Kloter 1, 320 Jemaah Menuju Madinah
-
Hukum2 hari yang lalu
Dilakban di Paha, Empat Orang di Bandara Juwata Tarakan Selundupkan 4 Kg Sabu