KRIMINAL BANJAR
Lukai AG Pakai Sajam, MI Ditangkap di Palangkaraya Dibawa ke Mapolsek Sungai Tabuk
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Penganiayaan yang melibatkan MI dan AG pada Minggu (29/10/2023) pukul 18.30 Wita, di Komplek Permata Raya Gudang Hirang, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, akhirnya dibekuk.
Kasi Humas Polres Banjar, AKP H Suwarji mengatakan, kejadian berawal dari MI bersama dua temannya pergi ke rumah AG dan setiba di depan rumah AG, MI mengeluarkan sebilah senjata tajam berupa parang dari dalam celananya dan menebaskannya ke arah tangan kiri saksi 1 yang menyebabkan luka gores, sambil berteriak memanggil nama AG.
Tidak lama kemudian AG keluar dari dalam rumahnya, namun MI langsung menyambangi dan memukul dada AG satu kali. Kemudian MI mengeluarkan senjata tajam berupa pisau dapur ditodongkan dan menusukkannya ke arah wajah AG mengakibatkan luka robek pada wajah di pipi bagian kiri. Saksi lainnya keluar dari dalam rumah dan MI bergegas melarikan diri menggunakan sepeda motor. AG segera dibawa ke Puskesmas untuk mendapatkan penanganan medis.
Baca juga: Tiga Lelaki Rudapaksa MY di Pantai Aluh Bulan Kotabaru
“Kejadian ini dilaporkan ke Polsek Sungai Tabuk untuk proses hukum lebih lanjut. Tindakan MI terhadap AG dipicu oleh kesalahpahaman dalam menerima informasi dari seorang teman perempuannya,” ujarnya
Tidak membutuhkan waktu yang lama, Unit Reskrim Polsek Sungai Tabuk dan Resmob Polres Banjar segera melakukan penyelidikan. Diketahui MI sedang berada di Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Tim gabungan berangkat ke tempat pelarian MI dengan dukungan Unit Jatanras Polresta Palangkaraya dan Resmob Polda Kalteng. Tersangka MI berhasil diamankan pada Rabu (1/11/2023) pukul 23.30 Wita.

Tersangka MI dan barang bukti berupa senjata tajam jenis parang dan pisau dapur yang digunakan dalam tindakan kekerasan terhadap AG berhasil ditemukan.
Baca juga: Pemilik Kafe Jual Miras di Trikora Banjarbaru Didenda Rp1,5 Juta
Sebelumnya barang bukti tersebut dibuang oleh MI saat sedang melarikan diri di Komplek Permata Raya Desa Gudang Hirang, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar.
Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Sungai Tabuk untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini akan terus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutupnya. (Kanalkalimantan.com/nh)
Reporter: nh
Editor: bie
-
HEADLINE2 hari yang laluNirempati Kala Bencana, Netizen: “Krisis Karhutla Melanda, Istri Pejabat Asyik Pesta”
-
Kalimantan Selatan1 hari yang laluDitantang Turun ke Titik Api, Aliansi BEM Kalsel Ikut Padamkan Karhutla
-
HEADLINE2 hari yang laluProfil Gus Kikin: Pengasuh Ponpes Tebuireng, Ketum PBNU 2026-2031
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluHadir di Tengah Asap, Wali Kota Banjarbaru Semangati Relawan Karhutla
-
Kalimantan Tengah2 hari yang laluAsap Pekat Selimuti Sampit, 1.460 Hektare Lahan Terbakar
-
Kalimantan Selatan2 hari yang laluPercepatan Jembatan Pulau Laut, Dirjen Bina Marga: Akhir 2028 Operasional


