HEADLINE
Mardani Maming Dituntut 10 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp 118 Miliar
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Terdakwa kasus suap pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming kembali menjalani sidang lanjutan, Senin (9/1/2022) pagi.
Sidang kali ini digelar dengan agenda pembacaan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK yang diikuti terdakwa secara daring dari gedung Murah Putih KPK.
Dalam tuntutannya, JPU KPK Budi Sarumpaet menuntut Mardani Maming dengan pidana selama 10 tahun 6 bulan penjara dan denda sebanyak Rp 700 juta subsider 8 bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mardani H Maming dengan pidana selama 10 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah 700 juta rupiah subsider kurungan penjara selama 8 bulan,” ucap JPU, Budi Sarumpaet saat membacakan surat tuntutan.
Baca juga : Sidang Suap IUP, Mardani Maming Bantah Kesaksian Eks Kadis ESDM Tanbu
Selain itu, terdakwa Mardani Maming dituntut uang pengganti sebesar Rp 118 miliar yang dibayarkan paling lambat 1 bulan pasca putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Lebih lanjut, jika Terdakwa tidak dapat membayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut atau jika tidak cukup diganti dengan pidana 5 tahun.
“Menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kepada terdakwa Rp 118.754.731.752 dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti selama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap akak harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” katanya.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai uang pengganti dan harta bendanya tidak mencukupi untuk mengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ucap JPU Budi Sarumpaet.

Baca juga : Haul ke-18 Guru Sekumpul akan Dilaksanakan di Kampung Keramat Martapura, Catat Tanggalnya
Mardani dituntut oleh JPU KPK telah menerima suap atas perannya menerbitkan surat pengalihan IUP OP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) pada tahun 2011 saat dirinya menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.
Ia dituntut menerima suap sebesar Rp 118 miliar lebih dari Direktur PT PCN almarhun Henry Soetio yang diterimanya secara bertahap dan melalui perusahaan yang terafiliasi dengannya.
Mardani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sidang akan kembali digelar pada Rabu (25/1/2022), dengan agenda pembelaan atau pledoi dari terdakwa Mardani H Maming. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie
-
Kalimantan Selatan2 hari yang laluAnjangsana Pemprov Kalsel, Rudy Ariffin Dukung Keberlanjutan Pembangunan
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluSelawat Bergema di Alun-alun Ratu Zalecha, Al-Habib Ali Zainal Abidin Pimpin Banjar Berselawat
-
PTAM INTAN BANJAR3 hari yang laluKarhutla di Jalan Gubernur Syarkawi Ancam Pipa Distribusi Utama, PTAM Intan Banjar Lakukan Pemadaman
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluAntisipasi Kemarau Panjang, Pemkab Kapuas Mantapkan Rencana Kontinjensi Karhutla 2026
-
Kota Banjarbaru3 hari yang laluWali Kota Lisa Melepas Kontingen Banjarbaru ke Jamnas Pramuka XII 2026
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluPuluhan Personel Satpol PP Dikerahkan Jaga Keamanan Banjar Berselawat


