Kota Banjarbaru
AWAS! Wali Kota Banjarbaru Larang Ini Saat Pesta Tahun Baru 2023
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota tentang imbauan perayaan tahun baru 2023. SE Nomor: 400/219/KESRA-SETDAKO ini memberikan imbauan kepada masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan serta larangan menyalakan petasan saat malam pergantian tahun.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru, Hidayaturahman mengatakan, selain itu operasional tempat hiburan malam (THM) juga dibatasi.
“Jam operasional tempat hiburan malam dan sebagainya ada batasan disitu sampai jam 00.30 Wita,” ujarnya.
Diungkapkan Dayat, pada malam pergantian tahun, pihaknya akan melaksanakan giat cipta kondisi guna menjamin kenyamanan dan keamanan Kota Banjarbaru pada saat malam pergantian tahun.

Kasatpol PP Hidayaturahman. Foto : ibnu
Baca juga : Bantuan Rumah Ambruk Korban Angin Kencang di Sungai Andai Terus Mengalir
“Di dalam SE itu juga diatur terkait petasan, kembang api dan sebagainya juga diimbau agar tidak menggunakan petasan,” katanya.
Disamping itu juga, kata Dayat, terkait petasan ini dilarang nantinya akan menimbulkan bahaya baik bagi pengguna maupun masyarakat sekitar.
Tidak sampai di sana, SE Walikota ini juga mengimbau agar seluruh komponen masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan guna mencegah terjadinya pencurian terhadap rumah-rumah kosong yang ditinggalkan penghuninya pada saat liburan.(Kanalkalimantan.com/ibnu)
Reporter : ibnu
Editor : cell
-
HEADLINE3 hari yang laluTiga Polisi Korban Penggerebekan Narkoba di Katingan, Dua Jasad Ditemukan
-
HEADLINE3 hari yang laluPolisi Ringkus Penyerang Aparat Penggerebekan Narkoba di Katingan
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluNazril Wafa dan Ayu Zahra Jadi Nanang dan Galuh Kabupaten Banjar 2026
-
HEADLINE16 jam yang laluKaesang Kukuhkan Pengurus DPW dan DPD PSI se-Kalsel
-
NASIONAL3 hari yang laluPemerintah Benahi Food Estate Kalteng Terapkan MRPN
-
PUPR PROV KALSEL2 hari yang laluLaboratorium Bahan Konstruksi Dinas PUPR Kalsel Raih Akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional


