Kota Banjarbaru
Bayi yang Dibuang di Palam Dititip ke Panti Sosial Anak, Adopsi Tunggu Proses Pencarian Orangtua
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Bayi laki-laki dibuang yang ditemukan terbungkus kain di Komplek Lambung Mangkurat Regency C5 Nomor 7 RT 013, RW 01 Kelurahan Palam, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Senin (28/11/2022) malam, diserahkan ke Panti Perlindungan Rehabilitasi Sosial Anak dan Remaja.
Bayi ini dititipkan sementara sembari kepolisian melakukan penyelidikan guna menemukan orangtua atau keluarga bayi laki-laki malang itu.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBPMP2A) Kota Banjarbaru, Siti Masliani mengatakan, pihaknya berkordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk menitipkan bayi tersebut, dikarenakan Dinsos Kota Banjarbaru belum memiliki tempat penitipan bayi yang baru lahir.
“Karena kita belum tahu kondisi keluarganya, lalu kita koordinasikan dengan Dinas Sosial Banjarbaru, kemudian Dinas Sosial Provinsi Kalsel, berdasarkan arahan dari Dinsos Provinsi Kalsel dititipkanlah bayi itu ke Panti Perlindungan Rehabilitasi Sosial Anak dan Remaja yang baru lahir itu,” katanya.
Baca juga: Sempat Disangka Boneka, Bayi Laki-laki Ditemukan Tewas Mengapung dengan Tali Pusar di Banjarmasin
Sebelum dititipkan, Bidang P3A Dinas P2KBPMP2A memastikan kesehatan bayi tersebut dengan membawa ke Puskesmas Cempaka dan kemudian dilakukan rujukan ke RSD Idaman Banjarbaru untuk diberikan penanganan lebih lanjut.
“Bayi itu dipastikan dalam kondisi sehat, kita bawa ke Puskesmas Cempaka untuk memeriksa kondisi bayi tersebut dan diberikan imunisasI BCG. Kemudian dirujuk ke RSD Idaman untuk pemeriksaan lebih lanjut, setelah dinyatakan sehat bayi diperbolehkan dibawa pulang dan dilakukan rawat jalan,” jelasnya.
Masih kata Masliani penitipan bayi tersebut di panti sosial berlangsung hingga proses hukum berjalan
“Polisi sampai sekarang masih melakukan pencarian terhadap orangtua dan keluarganya, selama proses itu berlangsung bayi tidak bisa diadopsi oleh siapapun,” ungkapnya.
Walaupun ditemukan kedua orangtua bayi ini, kata Masliani proses hukum akan terus berlanjut hingga ke persidangan untuk menentukan status anak tersebut. Kalau proses hukum sudah beres atau orangtua bayi menyerahkan untuk diadopsi.
Baca juga: Bayi Laki-laki Dibuang di Palam: Keluarga Penemu Siap Mengadopsi, Anggap Titipan, Bukan Mendapat!
“Ada 29 persyaratan yang harus dilengkepi bagi orang yang ingin mengadopsi anak tersebut melalui Dinsos setempat,” tandasnya.(Kanalkalimantan.com/ibnu)
Reporter : ibnu
Editor : bie
-
HEADLINE3 hari yang laluTok! Rapat Paripurna Setujui Pemberhentian Ketua DPRD Banjarbaru
-
Budaya2 hari yang laluMerawat Keroncong dalam Ekosistem Musik Banua
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluPemkab Banjar Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Tambak Anyar Tengah
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluWabup Banjar Pimpin Apel Hari Keluarga Nasional
-
DPRD KAPUAS2 hari yang laluAnggota DPRD Kapuas Apresiasi Layanan CT Scan RSUD dr Soemarno Sostroatmodjo
-
Bisnis2 hari yang laluPenerbangan Perdana Lion Air Rute Langsung Banjarmasin–Kuala Lumpur


