HEADLINE
Polri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, 3 Diantaranya Polisi
KANALKALIMANTAN.COM, MALANG – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menetapkan enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Peristiwa itu kekinian menewaskan 131 orang tewas.
Penetapan tersangka itu diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai tim investigasi bentukan Polri melakukan serangkaian penyidikan.
“Ada enam tersangka,” ujar Kapolri dalam gelar konferensi pers di Mapolres Malang Kota, Kamis (6/10/2022) malam.
Keenam tersangka itu adalah AHL (Ahmad Hadian Lukita) selaku Dirut PT LIB, AH ketua panpel, SS security officer.
Baca juga : Simpan Sabu Dalam Bra, Suami Isteri Ditangkap Reskrim Polsek Angsana
Kemudian ada Wahy SS selaku Kabag Ops Polres Malang, H Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim dan DSA selaku Samaptha Polres Malang.
Kapolri menjelaskan, tim investigasi telah memeriksa sebanyak 48 saksi. Dari jumlah itu, di antaranya sebanyak 31 personel Polri.
Berdasarkan data terkini, jumlah korban luka hingga meninggal dunia akibat tragedi Kanjuruhan mencapai 574 orang. Sebanyak 131 korban meninggal dunia. Dari data tersebut, ada 377 korban luka sudah dipulangkan dan masih ada 66 orang yang dirawat. Para korban luka dirawat di 25 rumah sakit yang berada di Malang Raya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.
Baca juga : Doa Bersama untuk Korban Tragedi Kanjuruhan, Bupati Balangan : Semoga Tidak Terjadi Lagi
Dalam Keppres 19/2022 itu, presiden memberikan TGIPF sejumlah tugas untuk mengungkap Tragedi Kanjuruhan.
Tugasnya mencari, menemukan, dan mengungkap fakta dengan didukung data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan pada peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.
Kemudian melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pertandingan sepak bola antara Tim Arema yang berhadapan dengan Tim Persebaya.
“Termasuk prosedur pengamanan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, sebagai panduan agar tidak terjadi peristiwa serupa pada pertandingan sepak bola yang lain,” demikian yang tertera dalam Keppres 19/2022 yang dikutip Suara.com, Kamis (6/10/2022). (Suara.com)
Editor : kk
-
Bisnis3 hari yang laluRumah Produksi Bigfast Diresmikan, Wali Kota Lisa: Terus Perluas Jangkauan Pasar
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluBupati Banjar Rotasi Empat Pejabat, Berikut Nama-namanya
-
PTAM INTAN BANJAR3 hari yang laluPTAM Intan Banjar Serahkan Dividen untuk Pemkab Banjar
-
PLN UIP3B KALIMANTAN3 hari yang laluTeknisi Perempuan PLN Turun dalam Pengujian Partial Discharge GI Trisakti
-
PLN UIP3B KALIMANTAN2 hari yang laluGerak Cepat PLN UPT Banjarbaru Pulihkan Gangguan Transmisi 150kV
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluPATELKI HSU Gelar Baksos Periksa Kesehatan Pelajar






