Connect with us

Kriminal

Simpan Sabu Dalam Bra, Suami Isteri Ditangkap Reskrim Polsek Angsana

Diterbitkan

pada

Pasangan suami istri (Pasutri) di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, ditangkap Unit Reskrim Polsek Angsana gegara narkotika. Foto: polsekangsana

KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Pasangan suami istri (Pasutri) di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, ditangkap Unit Reskrim Polsek Angsana gegara narkotika.

Sang istri kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP Made Rasa mengungkapkan bahwa penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Angsana,Tanah Bumbu. Kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Angsana.

Penangkapan Pasutri terjadi pada Selasa 4 Oktober 2022 sekitar pukul 13.30 Wita di Jalan Lintas Provinsi KM 99 Desa Mekarjaya, Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu.

“Tertangkap tangan perempuan berinisial H (33),” sebut AKP Made.

 

Baca juga  : UKM di Barsel Dibantu CSR Bank Kalteng Cabang Buntok

Dari penangkapan ibu rumah tangga tersebut, polisi melakukan penggeledahan di tubuh pelaku dan menemukan sebuah kotak kecil warna hitam yang disimpan di dalam bra.

Kemudian dari kotak tersebut berisikan 5 paket narkotika jenis sabu, dan ditemukan 2 paket sabu lain yang terjatuh pada saat dilakukan penggeledahan.

Selain itu uang tunai sebesar Rp 600.000 diduga merupakan uang hasil penjualan narkotika sebagai barang bukti yang diamankan.

“Dari pengakuan H, ia disuruh suaminya sendiri untuk mengantarkan narkotika tersebut. Atas pengakuan H dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap W (39), suami H yang berada di Desa Sebamban Baru Kecamatan Sungai Loban,” sambung Kasi Humas Polres Tanbu.

Selanjutnya kedua tersangka besetta barang bukti telah dibawa ke Polsek Angsana guna proses lebih lanjut. (Kanalkalimantan.com/ftr)

Reporter : ftr
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->