Kabupaten Kapuas
Bapemperda DPRD Kapuas Rapat Bersama Mitra Kerja Terkait Raperda
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kapuas menggelar rapat bersama mitra kerja di ruang rapat gabungan dewan, Senin (8/8/2022).
Rapat dipimpin Wakil Ketua Bapemperda H Darwandie bersama anggota dan eksekutif untuk penyempurnaan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Darwandie menyampaikan, rapat bersama eksekutif merupakan rapat terakhir terkait proses pembentukan Raperda bahwa di Kabupaten Kapuas telah disusun Bapemperda untuk pembentukan program tahun 2022 dan ada tunggakan Raperda tahun 2021.
“Sebelumnya kita sudah melakukan proses pembahasan, telaah lebih lanjut oleh Pansus satu dan Pansus dua dan tiga. Ada enam buah Raperda dibahas bersama eksekutif,” katanya.
Baca juga : Yuk Ikutan Temu Novelis Eva Liana di Palnam
Ia menyebut dari 6 buah Raperda tersebut, 2 di antaranya sudah pada finalisasi pembahasan karena sudah melalui fasilitasi pembahasan biro hukum, Sekertariat Biro Hukum Provinsi Kalteng.
“Hasil fasilitasi ini yang menjadi bahan pembahasan Bapemperda bersama eksekutif. Terutama materi dan nomenklatur yang dipadukan melalui pembahasan Pansus maupun Bapemperda, pembahasan akhir dan penyesuaian dua Raperda,” ucapnya.
Kemudian, lanjut H Darwandie, harus dipercepat prosesnya karena saat ini pemerintah desa memasuki masa transisi, bahwa sudah harus dilakukan pencairan dana desa (DD) tahap 1, 2 dan 3. Harus ada petunjuk regulasi, sehingga tidak menimbulkan permasalahan. Kemudian, harus dipercepat regulasi aturannya supaya pembangunan di desa tidak terhambat.
“Nanti ada Perbup yang mengatur juklak juknisnya terkait produk hukum daerah. Terkait pencairan dana desa, sudah kami bahas bersama, nanti dilihat kembali Perdanya,” jelasnya.
Baca juga : Pengerasan Jalan 5 Km Desa Sumber Arum di Satui, Diharapkan Lancar Tanpa Hambatan
Lalu, ada produk hukum daerah tentang bantuan hukum pada masyarakat miskin. Ini merupakan produk hukum daerah yang baru. Memang, proses pembahasan cukup hangat di panitia khusus, bisa direalisasi melalui uji petik, referensi sampai pada proses fasilitasi.
“Memang ada koreksi dari Biro Hukum Provinsi Setda Kalteng hanya narasi saja, orang miskin menjadi masyarakat miskin, ruang lingkup harus diperluas baik diberikan bantuan hukum dan tidak diberikan,” tuturnya. (Kanalkalimantan.com/ags)
Reporter : ags
Editor : kk
-
Pemprov Kalsel2 hari yang laluKebun Raya Banua Dibuka H+2 Lebaran
-
Kriminal Banjarmasin2 hari yang laluBuser Polsek Banjarmasin Timur Bekuk Pelaku Pencurian Motor di Langgar Darussalam
-
HEADLINE2 hari yang laluPuspom Tahan Pelaku Penyiraman Air Keras, Ini Pangkat TNI Mereka dari Denma Bais
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu7.062 Pegawai Pemko Banjarbaru Terima THR, PNS dan PPPK hingga PJLOP
-
Bisnis3 hari yang laluPenumpang Mudik Angkutan Laut Pelindo Sub Regional Kalimantan Tumbuh 15,45 Persen
-
Infografis Kanalkalimantan3 hari yang lalu18 Maret Hari Arsitektur Indonesia, Cermin Peradaban





