HEADLINE
Ratusan Pasutri di Banjarbaru Ikuti Sidang Itsbat Nikah
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Ratusan pasangan suami istri (Pasutri) yang telah melangsungkan nikah siri mengikuti sidang itsbat nikah di GOR Rudy Resnawan Banjarbaru, Senin (22/8/2022).
Mereka mengikuti sidang itsbat nikah ini untuk mencatatkan pernikahan sesuai aturan hukum hukum negara.
Karena selama ini ratusan pasutri tersebut belum memiliki dokumen pernikahan yang sah secara hukum negara.
Baca juga: Gotong-royong Bersihkan Kawasan Wisata Pulau Telo
Ketua Pengadilan Agama Kota Banjarbaru, Muhammad Najmi Fajri mengatakan, kegiatan sidang itsbat nikah ini merupakan kolaborasi Pengadilan Agama Banjarbaru dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarbaru.
“Pasutri kita itsbatkan hari ini ada 114 pasangan,” ujarnya.
Dari 114 pasutri, dikatakan Najmi, terbanyak yang melakukan sidang itsbat dari Kecamatan Cempaka sebanyak 52 pasangan, Kecamatan Landasan Ulin sebanyak 24 pasangan, Kecamatan Banjarbaru Utara sebanyak 16 pasangan, Kecamatan Banjarbaru Selatan sebanyak 13 pasangan dan Kecamatan Liang Anggang sebanyak 9 pasangan.

Ratusan pasangan suami istri (Pasutri) yang telah melangsungkan nikah siri mengikuti sidang itsbat nikah di GOR Rudy Resnawan Banjarbaru, Senin (22/8/2022). Foto: ibnu
Diakui Najmi, fenomena nikah siri di Banjarbaru seperti gunung es, masih banyak pasutri yang belum terdata secara hukum negara.
“Sangat banyak yang belum terdata hingga saat ini, yang terdata melaksanakan sidang hari ini merupakan pasutri yang memiliki kemauan untuk menyelesaikan kependudukan dan pencatatan pernikahannya,” akunya.
Masih kata Najmi, setelah pasutri melaksanalan sidang itsbat nikah, maka pasutri tersebut akan mendapatkan kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK) dan akta kelahiran anak.
Disebutkannya, dalam sidang itsbat nikah ini para pasutri ada yang melakukan secara gratis dan ada yang berbayar, tergantung kemampuan masing-masing pasutri tersebut.
Baca juga: Perpustakaan Palnam Siapkan Bibliografi Kalsel
Dijelaskan Najmi, sidang itsbat nikah ini merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2015 yang melibatkan Kementerian Agama, Pengadilan Agama dan pemerintah daerah.
Sementara itu, salah satu pasutri yang melangsungkan sidang itsbat nikah, Irmayanti dan Ahyani mengaku mereka berdua sudah sejak tahun 2005 melangsungkan nikah siri tersebut.
“Tidak ada biaya mengurusnya, ikut sidang itsbat ini secara gratis,” ujarnya.
Irmayanti menuturkan dengan mengikuti sidang itsbat nikah ini, setidaknya mempermudah mereka dalam pengurusan data diri dan dokumen kependudukan.
“Senang, bisa mendapat data anak seperti akta kelahiran, untuk nikah anak nantinya,” tuturnya. (Kanalkalimantan.com/ibnu)
Reporter : ibnu
Editor : bie
-
HEADLINE2 hari yang laluDari Rakor Bulanan: 1.398 Pegawai Non ASN Digaji APBD, Alarm Banjarbaru Menjadi “Kota Kotor”
-
HEADLINE7 jam yang laluCemari Lingkungan, Komisi III DPRD Banjarbaru Cek SPPG ‘Merah’
-
HEADLINE1 hari yang laluRencana Aksi Bersama Pengendalian Banjir Kawasan Banua Enam
-
HEADLINE2 hari yang laluASN Bisa WFA dan Cuti Bersama hingga Dua Minggu, Begini Skemanya
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluResmikan Puskesmas, Bupati Banjar Harapkan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluTMMD Ke-127 Dimulai, Bupati HSU: TNI Berperan Aktif Percepat Pembangunan Pedesaan


