HEADLINE
Buntut Vonis Bebas Bandar Narkoba, Hakim di PN Palangkaraya Akan Diperiksa
KANALKALIMANTAN.COM, PALANGKARAYA – Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Zainuddin memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya agar segera membentuk tim pemeriksaan terhadap para hakim yang memvonis bebas terdakwa bandar narkoba jenis sabu atas nama Saleh.
Humas Pengadilan Tinggi Palangkaraya, Wahyu Prasetyo Wibowo didampingi rekannya Ajidinnor mengatakan pemeriksaan terhadap para majelis hakim yang menangani perkara tersebut untuk mengetahui apakah ada indikasi pelanggaran di dalam melakukan pemeriksaan perkara yang bersangkutan.
“Baik itu pelanggaran hukum acara, materiil dan kode etik hakim,” kata Wahyu, Selasa (31/5/2022).
Adanya demo sejumlah organisasi masyarakat Kota Palangkaraya di depan kantor PN, yang mendesak agar hakim yang menangani perkara Saleh dapat segera dinonaktifkan.
Baca juga: Skuter dan Sepeda Listrik Dilarang Berseliweran di Banjarmasin, Hanya Tiga Titik Diperbolehkan
Menjawab hal tersebut, Wahyu dan Ajidinnor menuturkan, memang benar kewenangan PT Palangkaraya dapat menonaktifkan hakim di tingkat PN.
Namun, yang harus dicatat adalah sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan Hakim bahwa kewenangan itu dilakukan Ketua PT setelah hasil pemeriksaan oleh tim PN ditemukan ada pelanggaran, sehingga Ketua PT menarik persoalan itu.
Kemudian itu, setelah ditarik Ketua PT akan melakukan pemeriksaan lanjutan apa yang sudah dilakukan pemeriksaan di tingkat PN. Selanjutnya setelah ditarik hasil pemeriksaan PT akan dikirimkan ke tingkat Badan Pengawas (Bawas).
“Karena kewenangan menjatuhkan hukuman satu-satunya adalah di tingkat pusat yakni Mahkamah Agung (MA) yang dalam hal ini adalah Bawas,” ucapnya.
Dengan adanya aturan tersebut, ia menegaskan, bahwasanya PT Palangkaraya sudah merespon terkait tuntutan para pendemo yang beberapa waktu lalu aksi damai di depan kantor PN Palangkaraya terhadap kasus vonis bebas terhadap terdakwa narkoba.
“Sekali lagi mohon dipahami oleh para pendemo, bahwa dalam persoalan tersebut akan ditempuh dengan cara prosedur yang ada. Kemudian hukuman yang diberikan tidak bersifat seketika harus melakukan pemeriksaan secara benar sesuai peraturan dalam perundang-undangan dan ditunggu lah hasilnya nanti,” pungkas Wahyu. (Antara/Suara.com)
Editor : kk
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluPemdes Lamunti Salurkan BLT Dana Desa kepada 12 KPM
-
HEADLINE2 hari yang laluNobar “Pesta Babi” di Uniska, PSN Mengancam Ruang Hidup Masyarakat Adat
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluJemaah Kloter 16 Asal HSU Masuk Karantina, Terbang Sabtu Dini Hari
-
Kota Banjarbaru3 hari yang laluTeknik Jelujur Pewarna Alami SBK Sasirangan di Women Ecopreneurs Market Day Bali
-
kampus2 hari yang laluWasaka Engineering Collective Hidupkan Ruang Kritis Anak Teknik
-
HEADLINE13 jam yang laluGedung KMP Landasan Ulin Timur Diresmikan, Beroperasi Agustus





