Connect with us

HEADLINE

Skuter dan Sepeda Listrik Dilarang Berseliweran di Banjarmasin, Hanya Tiga Titik Diperbolehkan 

Diterbitkan

pada

Anggota Sat Lantas Polres Banjarmasin meberikan teguran kepada pengguna skuter dan sepeda listrik di Kota Banjarmasin. Foto: ist

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pengguna skuter dan sepeda listrik di Kota Banjamasin tak boleh asal melintas di jalan raya umum ketika mengoperasikan kendaraannya.

Sebab, kini kendaraan bertenaga listrik itu hanya boleh berlalu lalang pada kawasan tertentu saja, dan dilarang melintas di jalan raya.

Dalam beberapa waktu terakhir, ruas jalan utama di Kota Banjarmasin seperti Jalan A Yani, Jalan MT Haryono dan Jalan A S Musyafa, kerap kali didapati para pengguna skuter dan sepeda listrik berseliweran melintas dengan bebas.

Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin bakal menindak tegas siapa pun yang melanggar. Jika ada pengguna skuter dan sepeda listrik masih berkeliaran di jalan raya, polisi akan menegur.

 

Baca juga  : Mengapa Setiap 1 Juni Diperingati Sebagai Hari Lahir Pancasila?

“Sementara kita mulai berikan teguran secara lisan, kepada anak-anak maupun orang dewasa yang menggunakan kendaraan listrik di jalan raya,” ucap Kasat Lantas Kompol M Noor Chaidir SH SIK melalui Ps Kasubnit 3 Kamsel Sat Lantas Polresta Banjarmasin Aiptu Budiono SH MH.

Larangan ini diberlakukan untuk mereka yang menggunakan kendaraan listrik di jalan raya, mengingat kendaraan listrik tidak mempunyai standar keamanan khusus untuk melindungi para penggunanya.

“Kita berikan edukasi mudah-mudaham paham, karena jelas jalan tersebut bukan kawasan tertentu atau jalur khusus sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 45 tahun 2020, yang tidak semata-mata untuk melindungi pengguna skuter dan sepeda listrik,” beber Aiptu Budiono.

Termaktub dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 bahwa penggunaan skuter dan sepeda listrik bisa dilakukan pada kawasan tertentu dan juga jalur khusus, termasuk lingkungan perumahan.

 

Baca juga  : Bupati Abdul Hadi Lantik 14 Pejabat Administrator dan Pengawas Pemkab Balangan

Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin, Febry Graha Utama dalam rapat Forum Lalu Lintas, Selasa (31/5/2022) mengatakan, Forum Lalu Lintas Kota Banjarmasin telah menyepakati titik atau kawasan yang diperbolehkan mengoperasikan skuter dan sepeda listrik. Yakni kawasan Kota Lama, Siring Piere Tendean, Siring Jalan Jenderal Sudirman dan kawasan Taman Kamboja.

“Namun, untuk kawasan siring yang boleh itu adalah kawasan siringnya, sekali lagi bukan jalan rayanya, dan nantinya aturan ini akan dibuat menjadi sebuah produk hukum berupa Peraturan Wali Kota (Perwali),” tegas Febry Graha Utama. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter : wanda
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->