Kota Banjarbaru
Giat Cipta Kondisi, Polsek Liang Anggang Amankan Empat PSK di Jalan Kenanga
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Unit Gabungan Polsek Liang Anggang berhasil mengamankan empat orang wanita diduga pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2002 dalam rangka Operasi Sikat Intan 2022.
Mereka ialah IP (24), PF (35), SW (30) dan SA (34), keempat wanita itu diduga pekerja seks diamankan dari Jalan Kenanga RT 006 RT 009, Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.
Kapolsek Liang Anggang AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Polsek Liang Anggang Aiptu Kardi Gunadi mengatakan dalam rangka Operasi Sikat Intan 2022 yang dipimpin langsung Kapolsek Liang Anggang berhasil mengamankan empat orang PSK di Jalan Kenanga, Kelurahan Landasan Ulin Timur.
“Ini merupakan hasil dari giat kami dalam Cipta Kondisi jelang Ramadhan dalam rangka Ops Sikat Intan 2022,” ujarnya
Baca juga: Kalsel Mengalami Inflasi 0,93 Persen pada Bulan Maret
Giat itu dikatakan Kasi Humas, dilaksanakann pada Jumat (1/4/2022) sekitar pukul 21.30 Wita menyasar eks lokalisasi Pembatuan.
Ketika diamankan, keempat wanita diduga PSK sempat ingin melarikan diri ketika petugas melakukan patroli di Jalan Kenanga.
“Saat petugas melintas di Jalan Kenanga tersangka ingin melarikan dan kemudian dilakukan pengejaran,” tambahnya.
Kemudian diamankan dan dilakukan penggeledahan, didapati di tangan IP (24) lima belas buah kondom merk Sutra dan kartu tanda penduduk (KTP) diduga miliknya, di tangan PF (35) satu kotak merk Sutra, satu botol vigel dan KTP diduga miliknya.
Kemudian ditangan SW (30) juga didapati dua buah kondom merk Suprame dan KTP diduga miliknya dan terakhir ditangan SA (34) satu kota kondom merk Sutra dan KTP miliknya.
“Kesemua barang bukti tersebut diakui tersangka miliknya dan akan digunakan sebagai alat kontrasepsi jika ada tamu/pelanggan yang datang,” jelasnya.
Baca juga: Wali Kota Aditya Buka Pasar Wadai, Obati Kerinduan Warga Akan Kuliner Ramadhan!
Lebih lanjut, keempat wanita terduga PSK beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Liang Anggang guna proses lebih lanjut.
“Keempat tersangka terbukti melanggar Perda Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2002,” tuntasnya.(kanalkalimantan.com/ibnu)
Reporter: ibnu
Editor: cell
-
Kabupaten Banjar3 hari yang lalu212 Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Banjar Dapat BPJS Ketenagakerjaan
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluPelantikan Forum Genre Indonesia HSU 2026–2027
-
Budaya3 hari yang laluAntusias Warga Amuntai Nonton Film Bioskop Keliling Taman Budaya Kalsel
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluPerkuat JKN, Pemkab Kapuas Gandeng Perusahaan Tingkatkan Layanan Kesehatan
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara12 jam yang laluFASI 2026 HSU Digelar, Mencetak Generasi Berkarakter
-
PLN UIP3B KALIMANTAN13 jam yang laluPLN UP2B Kalselteng Perkuat Keandalan Kelistrikan Upgrade GI Selat





