Kriminal Martapura
Laporan dari Warga Desa yang Resah, Pengedar Sabu 56 Tahun di Gambut Ditangkap
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar menangkap seorang lelaki paruh baya SF (56). SF diduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Desa Tambak Sirang Baru, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.
Kasat Resnarkoba Polres Banjar AKP Heriadi mengatakan, penangkapan peredaran gelap narkoba tersebut dilakukan pada Jum’at (18/2/2022) sekitar pukul 18.30 Wita.
Berawal dari laporan warga Desa Tambak Sirang Baru, dari laporan warga yang dibuat resah dengan keberadaan pengedar narkoba di desa tersebut.
“Iya, benar masyarakat melaporkan. Lalu pada hari Jum’at (18/2/2022) sekitar pukul 18.30 Wita, kami berhasil mengamankan terlapor SF di rumahnya di Desa Tambak Sirang Baru,” jelas AKP Heriadi.
Baca juga : Delapan Paket Sabu Dalam Tas Pink, Warga Astambul Dibekuk Polisi
Bermodal dari laporan warga tersebut, Kasat Resnarkoba mengatakan, polisi langsung menindaklanjuti kebenaran informasi dengan mendatangi tempat yang ditunjuk warga sebagai tempat yang diduga sebagai kediaman pengedar barang haram tersebut.
Namun saat hendak dilakukan penangkapan, terlapor sempat membuang barang bukti ke halaman belakang rumahnya.
“Saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti berupa 21 paket sabu berada di dalam satu buah dompet kecil, sempat dibuang pelaku ke belakang rumah,” kata AKP Heriadi.
Adapun barang bukti yang berhasil disita Petugas Kepolisian diantaranya, 21 paket sabu berat kotor 6,54 gram -berat bersih 2,76 gram-, satu HP merk Samsung warna hitam, satu bundel plastik klip, satu buah dompet kecil, satu buah timbangan digital, satu buah sendok terbuat dari sedotan plastik, uang tunai Rp 3.340.000, dan satu buah kaleng.
Baca juga : Menjaga Keberagaman, Bupati Barsel Safari Nyepi ke Desa Teluk Betung
Atas pengungkapan tersebut, pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Banjar untuk segera dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling sedikit 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda 1 miliar. (kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter : wanda
Editor : bie
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Sejarah 1 Mei 1952 : Dari Afdeeling Amoentai Menjadi Kabupaten Hulu Sungai Utara
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Laga Terakhir Timnas Indonesia Berharap Juara Ketiga Piala Asia U-23
-
Kota Banjarmasin3 hari yang lalu
Asa Warga Banjarmasin Timnas Indonesia Masuk Olimpiade Paris 2024
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
Cabang Musabaqah Syarhil Qur’an Kafilah HSU Putra Putri Lolos ke Final
-
Bisnis1 hari yang lalu
D’Bakso Hadir Manjakan Lidah Warga Palangkaraya dengan Ragam Menu Bakso
-
Kota Banjarmasin1 hari yang lalu
Unjuk Rasa Mahasiswa Banjarmasin di Hari Buruh Sedunia