Connect with us

Kriminal Martapura

Delapan Paket Sabu Dalam Tas Pink, Warga Astambul Dibekuk Polisi

Diterbitkan

pada

Tersangka PR (24) dan barang bukti. Foto: humaspolresbanjarTersangka PR (24) dan barang bukti. Foto: humaspolresbanjar

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Seorang pemuda warga Desa Kelampaian Tengah, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Banjar kedapatan menyimpan 8 paket narkotika jenis sabu.

Pemuda berinisal PR (24) yang sehari-hari bekerja serabutan itu ditangkap pada Senin (21/2/2022) sekitar pukul 13.40 Wita, saat berada di dalam kamar rumahnya.

Kasat Resnarkoba Polres Banjar AKP Heriadi mengatakan, penangkapan seorang pemuda atas kepemilikan sabu di Astambul atas nama PR (24) yang memiliki 8 delapan paket sabu.

Penemuan tersangka berawal dari penyedilikan oleh personil Sat Resnarkoba Polres Banjar. PR (24) diketahui mengakui barang haram yang disimpan di rumahnya tersebut adalah miliknya. Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan.

 

 

Baca juga: Menjaga Keberagaman, Bupati Barsel Safari Nyepi ke Desa Teluk Betung 

“Dari pengakuan tersangka, sabu tersebut adalah miliknya sendiri,” ungkap AKP Heriadi.

Dari hasil penggeledahan ditemukan 8 paket sabu dengan berat kotor 1,95 gram yang disimpan dalam tas kecil berwarna pink.

AKP Heriadi menambahkan, tidak menutup kemungkinan bahwa PR (24) memiliki jaringan peredaran sabu yang lebih besar, sementara polisi akan terus melakukan pengembangan.

“Kasus ini akan kami kembangkan lagi, mengingat pada tahun 2021 lalu, Polsek Astambul berhasil mengungkap peredaran sabu 2,5 kg,” tutup Kasat Resnarkoba Polres Banjar.

Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling sedikit 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda 1 miliar. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter : wanda
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->