Kota Banjarbaru
Kembali Langgar Jam Operasional, Pemilik Kafe D’Legend Dipanggil Satpol PP Banjarbaru!
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Kafe D’Legend kembali berurusan dengan Satpol PP Banjarbaru. Hal ini lantaran saat giat cipta kondisi yang digelar Minggu (23/1/2022) dini hari, kafe tersebut didapti melakukan pelanggaran operasional.
Pada saat petugas melakukan pengawasan dan pemeriksaan sekirar pukul 01.15 Wita, terpantau pemilik usaha berkemas akan menutup sesuai arahan dan ketentuan yang berlaku.
Tapi giat yang dipimpin langsung Kasatpol PP Kota Banjarbaru Marhain Rahman mengendus upaya kucing – kucingan. Sehingga memeriksa kembali Kafe tersebut pada pukul 01.40 Wita.
THM tersebut terindikasi masih melakukan aktifitas di atas jam operasional serta pelanggaran prokes.
Baca juga: Hina Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Eks Caleg PKS Edy Mulyadi Dikecam!
“Dan benar, ternyata di sana masih melakukan aktifitas kembali dengan memasukkan para pengunjung,” kata Marhain.
Dikatakannya, saat petugas memeriksa ke dalam mendapati dua teko besar berisi minuman keras di salah satu meja pengunjung.

Anggota Opsdal kemudian memberikan teguran dan tindakan tegas serta memberikan Surat Panggilan (SP) kepada pemilik atau pengelola THM D’Legend untuk datang ke Kantor Satpol PP Banjarbaru sebagai proses lanjutan pemeriksaan, Senin (24/01/2022).
“Penindakan pelanggaran Perda tersebut ditujukan dalam rangka terwujudnya kondisi masyarakat yang kondusif, maupun terpeliharanya ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kota Banjarbaru,” tuntasnya.
Giat itu, untuk menindaklanjuti arahan dari Wali Kota Banjarbaru M Aditya Mufti Ariffin terkait beberapa THM di Jalan Trikora. Seperti Emma Karaoke, D’Legend, Booze, 8 One Billiard & Cafe, juga Royal 98 di Jalan Aneka Tambang.
Baca juga: Kemlu: Tentang Indonesia – Israel, Pemerintah Belum Berniat Lakukan Normalisasi
Sementara itu, Wali Kota Banjarbaru M Aditya Mufti Ariffin mengatakan bakal mencabut izin Kafe D’legend jika terjadi lagibpelanggaran yang ketiga kalinya.
“Sedang dicek surat peringatan sudah ke berapa, kalau ternyata benar ulun (saya) perintahkan izinnya dicabut,” tegas Wali Kota.
Sekadar pengingat, Rabu (24/11/2021) lalu, Forkopimda Banjarbaru melakukan inspeksi mendadak di sejumlah THM. Dan didapati Kafe D’Legend menyalahgunakan izin yang diterbitkan.
Selain melanggar jam operasional juga ditemukan miras beserta kelengkapan Disc Jockey (DJ). Ihwal izin sebenarnya hanya Kafe live musik.
Saat itu, pemilik D’Legend pun diberikan SP 2 setelah sebelumnya sudah diberikan SP 1.(Kanalkalimantan.com/ibnu)
Reporter: ibnu
Editor: cell
-
HEADLINE3 hari yang laluEl Nino Sebabkan Situasi Hidrologis Kalsel Semakin Menurun
-
HEADLINE3 hari yang laluKelelahan Nyaris Pingsan Hadapi Asap Tebal Karhutla di Palangka Raya
-
HEADLINE3 hari yang laluKemenhut Bekukan Izin PT MPK di Kalbar Gegara Karhutla Berulang
-
HEADLINE2 hari yang laluPrakiraan Cuaca BMKG: Kalsel Masih Cerah Sepekan ke Depan
-
Olahraga18 jam yang laluSubhan Nor Yaumil Pimpin ICF Kalsel, Tour de Loksado Dihidupkan Kembali
-
DPRD BANJARBARU2 hari yang laluWarga RT 42 Cempaka Minta Perbaikan Infrastruktur Lewat Ketua DPRD Banjarbaru





