Kabupaten Hulu Sungai Utara
Plt Bupati HSU Respons Positif Empat Raperda Usulan DPRD
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Pemkab Hulu Sungai Utara (HSU) merespons positif empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan DPRD.
Hal ini seperti diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Husairi Abdi saat rapat paripurna DPRD HSU dalam agenda penyampaian pendapat kepala daerah atas empat Raperda Prakarsa dewan, Senin (10/1/2022).
“Memperhatikan maksud dan tujuan dibentuknya Rancangan Peraturan Daerah ini, kami selaku Pemerintah Daerah mendukung dan mengapresiasi,” kata Husairi.
Adapun empat buah Raperda tersebut meliputi; Raperda tentang Desa Wisata, Raperda tentang Fasilitasi, Penyelenggaraan Pesantren, Raperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik, dan Raperda tentang Pembinaan Lembaga Keagamaan.
Baca juga : Kementerian ESDM Minta Underpass KM 101 Dibuka, AGM Siap Amankan Pasokan Batu Bara
Husairi menjelaskan, terkait tentang Raperda Desa Wisata secara normatif penyusunannya didasari pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan kewenangan kepada setiap Daerah dalam pengelolaan kepariwisataan.
“Ditambahkan pula bahwa pada Tahun 2020 lalu kita juga telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2025 dimana dalam Peraturan Daerah tersebut, memuat salah satu strategi pembangunan pariwisata di daerah, yakni: Pengembangan Fasilitas Pariwisata Berbasis Desa Wisata,” jelas Husairi.
Hal ini, kata Husairi semakin memperkuat dan mendorong penyelenggaraan pembangunan kepariwisataan di daerah HSU.
Selain itu, diajukannya Raperda ini juga sejalan dengan tujuan Pembangunan Kepariwisataan Nasional, yakni bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, mengatasi pengangguran, melestarikan alam, dan memajukan kebudayaan.
Baca juga : Depresi Akibat Ulah Anak, Seorang Ibu Nekat Akhiri Hidup Terjun ke Saluran Irigasi
Sedangkan terkait Raperda mengenai Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Husairi menyebutkan hal ini dilakukan untuk memberikan keadilan,kemanfaatan, dan kepastian hukum dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi Pesantren secara optimal di Kabupaten HSU.
“Fungsi Pesantren adalah di samping untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan juga diharapkan mampu membentuk masyarakat untuk siap menghadapi tantangan dan dinamika perkembangan zaman,” imbuhnya.
Sementara, terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Husairi mengatakan Pelayanan Publik akan dikatakan baik, apabila pelayanan yang diberikan memenuhi asas kepentingan umum, kepastian hukum, transparan dan akuntabilitas.
“Karena penyelenggaraan pelayanan publik yang efektif dan efisien merupakan salah satu tugas yang diamanahkan oleh Pemerintah Pusat, maka tentu kami menyambut baik terbentuknya Raperda ini.”
Rapat Paripurna DPRD ke-1 Masa Sidang 1 Tahun 2022 dihadiri Ketua DPRD HSU Allies Ansar Safari, Wakil Ketua dan anggota DPRD, Sekda, Asisten dan Kepala SKPD, serta Forkopimda. (kanalkalimantan.com/dew)
Reporter : dew
Editor : cell
-
HEADLINE2 hari yang laluKonflik Agraria: Perjuangan Warga Sidomulyo 1 Pertahankan Tanah dari Aparat Berseragam
-
Hukum2 hari yang laluKetimpangan Relasi Kuasa Negara – Rakyat dalam Sengketa Tanah Sidomulyo 1
-
Pemprov Kalsel1 hari yang laluPemprov Kalsel Serahkan Bantuan Kependidikan Program Paket 13 Kabupaten Kota
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluWamendikdasmen RI Hadiri Pencanangan Pendidikan Hebat Kapuas Bersinar
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluPeluncuran Kapal Guru Pesisir Kapuas Direspon Positif Wamendikdasmen
-
Olahraga3 hari yang laluTest Event E-Sport Semarakkan Hari Jadi ke-74 HSU





