DPRD KOTABARU
DPRD Kotabaru Protes Rencana Pemberhentian TNP Oleh Pemerintah Daerah
KANALKALIMANTAN.COM, KOTABARU – Rencana pemberhentian Tenaga Non Pegawai (TNP) dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru mendapat protes dari kalangan anggota DPRD.
Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis kepada kanalkalimantan.com menyampaikan bahwa, TNP yang mempunyai SK hingga akhir Agustus 2021 kemarin akan diperpanjang hingga akhir tahun nanti.
Sebelumnya pihaknya juga telah melakukan koordinasi kepada Bupati Kotabaru yang akhirnya menerima permintaan dari legislatif tersebut.
“Kami juga sudah bersurat kepada Bupati dan itu berdasarkan kesepakatan semua fraksi yang ada di DPRD, intinya kami memohon agar jangan ada pemberhentian dahulu di masa sekarang,” tutur Syairi, Kamis (2/9/2021).
Menurutnya, ada beberapa alasan yang mendasar agar TNP jangan diberhentikan terlebih dahulu, seperti halnya ditengah situasi pandemi Covid-19 tentu akan berdampak pada sisi ekonomi dan itu menjadi pertimbangan. Selain itu, ditahun 2021 Kabupaten Kotabaru tidak ada pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan tidak ada penambahan tenaga kontrak daerah. Sehingga kalau TNP diputus masa kerjanya maka secara tidak langsung akan berdampak pada kinerja pemerintahan daerah.
“Saya telah sampaikan kepada Bupati agar TNP tetap diperpanjang hingga Desember 2021, dengan berbagai alasa akhirnya beliau memahami kondisinya,” jelas dia.
Akan tetapi, tidak bisa dipungkiri juga ada TNP yang dinilai melanggar disiplin dan itu menjadi kewenangan pemerintah daerah yang dalam hal ini adalah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotabaru.
“Terkait soal penggajihan hingga Desember mendatang, aerah telah mengalokasikan anggarannya yang artinya tidak ada masalah pada persoalan itu. Namun, ditahun 2022 nanti kita akan lihat lagi formasinya, yang jelas tahun 2021 ini diperpanjang dulu semuanya sampai bulan Desember,” terang dia.
Dilain pihak, Kepala BKPSDM Kabupaten Kotabaru, Minggu Basuki menjelaskan, pengurangan TNP dilaksanakan secara bertahap melalui beberapa tahapan yakni, pensiun usia, mengundukan diri, pemberhentian melanggar ketentuan, analisis kebutuhan SKPD, uji kompetensi dan kemampuan melalui tes wawancara serta unjuk kerja.
“Upaya pengurangan TNP juga melalui pengangkatan tenaga outsourcing untuk jabatan tertentu yang tidak diisi oleh PNS, hal ini sesuai dengan Surat Bupati Kotabaru Nomor, 800/542/PPA.BKPSDM tanggal 16 Juli 2021 tentang larangan pengangkatan tenaga honor,” ujarnya.
Dia mengatakan, terkait hasil Rapat gabungan bersama DPRD Kabupaten Kotabaru yang mayoritas fraksi di DPRD sepakat menolak pemberhentian TNP.
“Hasilnya akan disampaikan kepada pimpinan untuk mendapatkan arahan sebagai upaya melaksanakan kebijakan,” pungkas dia. (kanalkalimantan.com/muhammad)
Reporter: muhammad
Editor: Dhani
-
HEADLINE3 hari yang laluJalan Lingkar Palam – Guntung Manggis Akses Baru Antarwilayah di Ibu Kota Kalsel
-
Kabupaten Banjar8 jam yang laluPedagang Sembako Asal Limamar Raih Hadiah Umrah Jalan Santai Pemkab Banjar
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluFasilitas Publik Dirusak, Satpol PP Kabupaten Banjar Berhasil Amankan Terduga Pelaku
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluTanggapan Bupati HSU Terkait Raperda Perubahan APBD 2026
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluPengurus Kormi Kapuas 2025-2030 Dikukuhkan, Wabup Dodo Dipercaya sebagai Ketua
-
HEADLINE14 jam yang laluPesawat Standby, Operasi Modifikasi Cuaca Tunggu Awan Bisa Disemai




