Infografis Kanalkalimantan
Cara Membuat SKCK Online dan Offline
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Salah satu administrasi dalam proses seleksi CPNS (calon pegawai negeri sipil) adalah adanya Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang biasa disingkat SKCK.
Diketahui, SKCK diterbitkan oleh kepolisian dan memiliki masa berlaku selama enam bulan. Fungsi SKCK sebagai bukti bahwa seseorang terbebas dari catatan kriminal.
Cara membuat SKCK bisa dilakukan dengan langsung datang ke kantor polisi atau bisa juga secara online. Berikut infografis cara membuat SKCK online dan offline.
-
Komunitas2 hari yang laluKebersamaan PRTB Banjarmasin dalam Reuni dan Halalbihalal
-
Kriminal Banjarmasin2 hari yang laluTiga Pelaku Pengeroyokan di Sungai Bilu Menyerahkan Diri ke Polisi
-
Kabupaten Kapuas24 jam yang laluHari Jadi ke-220 Kota Kuala Kapuas, Gubernur Kalteng: Penguatan Sektor Pertanian
-
HEADLINE1 hari yang laluJemaah Haji Mulai Diberangkatkan 22 April
-
Ekonomi23 jam yang laluEkonomi dan Fiskal Kalsel Awal 2026 Positif, Inflasi Bulanan 0,86 Persen
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara1 hari yang laluWisuda Sekolah Lansia Berdaya PD Aisiyah Kabupaten HSU






