Infografis Kanalkalimantan
Cara Membuat SKCK Online dan Offline
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Salah satu administrasi dalam proses seleksi CPNS (calon pegawai negeri sipil) adalah adanya Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang biasa disingkat SKCK.
Diketahui, SKCK diterbitkan oleh kepolisian dan memiliki masa berlaku selama enam bulan. Fungsi SKCK sebagai bukti bahwa seseorang terbebas dari catatan kriminal.
Cara membuat SKCK bisa dilakukan dengan langsung datang ke kantor polisi atau bisa juga secara online. Berikut infografis cara membuat SKCK online dan offline.
-
HEADLINE2 hari yang laluEl Nino Sebabkan Situasi Hidrologis Kalsel Semakin Menurun
-
Kalimantan Selatan3 hari yang lalu11 Perusahaan di Kalsel Terindikasi Terkait Karhutla
-
HEADLINE2 hari yang laluPrakiraan Cuaca BMKG: Kalsel Masih Cerah Sepekan ke Depan
-
HEADLINE2 hari yang laluKelelahan Nyaris Pingsan Hadapi Asap Tebal Karhutla di Palangka Raya
-
HEADLINE2 hari yang laluKemenhut Bekukan Izin PT MPK di Kalbar Gegara Karhutla Berulang
-
DPRD BANJARBARU2 hari yang laluWarga RT 42 Cempaka Minta Perbaikan Infrastruktur Lewat Ketua DPRD Banjarbaru






