Kota Banjarbaru
Tandatangani MoU dengan 3 Lapas, BNNK Banjarbaru Kini Punya Akses Pengembangan Kasus
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Kota Banjarbaru menandatangani perjanjian kerja sama dengan tiga Lembaga Permasyarakatan (Lapas) di wilayah Banjarbaru dan Kabupaten Banjar, Kamis (4/3/2021).
Kepala BNNK Banjarbaru, Husni Thamrin, mengatakan bahwa kerja sama ini sebagaimana acuan Inpres tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
“Hari kita menandatangani perjanjian kerja sama dengan tiga Lapas. Yakni, Lapas Kelas IIA Karang Intan, Lapas khusus anak di Martapura, dan juga Lapas Kelas IIB Banjarbaru,” ujarnya.
Bersamaan dengan resmi terjalinnya kerja sama tersebut, BNNK Banjarbaru langsung memulai upaya deteksi dini di Lapas Karang Intan. Lembaga pemberantasan narkoba ini menggelar tes urine kepada seluruh petugas atau sipir di lapas tersebut.
“Ya, hari ini kita melakukan tes urine kepada seluruh pegawai Lapas Karang Intan. Inilah salah satu bentuk kerja sama kami. Nanti tes urine ini akan berlanjut di dua Lapas lainnya. Bahkan kami juga berencana melakukan tes urin terhadap para WBP –narapidana,” bebernya.
Selain deteksi dini kepada internal pegawai Lapas. Berkat penandatanganan perjanjian kerja sama, BNNK kini juga punya akses untuk melakukan pengembangan kasus narkotika di dalam area Lapas ataupun yang terkait.
“Jadi ketika ada kasus dari pengembangan kita mengarah ke lingkungan Lapas maka kita bekerja sama dengan pihak Lapas untuk menindaklanjutinya. Begitu pun sebaliknya, pihak Lapas juga bisa meminta bantuan kita ketika ada ditemukan kasus di dalam untuk melanjutkan pengembangannya,” bebernya.
Memang diakui Husni, sejauh ini beberapa kasus terindikasi narkotika ada yang menyeret ke lingkungan lapas. Makanya katanya dalam upaya P4GN ini perlu ada kesamaan semangat dan visi oleh seluruh instansi pemerintah untuk menanggulangi ini.
“Kita pernah ada kasus di lapas yang terindikasi yang mana temuan handphone milik warga binaan di dalamnya ada foto ekstasi. Nah pihak Lapas menghubungi kita untuk dilakukan pengembangan di luar, nah hal-hal seperti ini yang akan kita maksimalkan sebagai upaya P4GN,” ujarnya.
Adapun, kerja sama lain yang sudah rutin ujar Husni adalah program rehabilitasi bagi WBP tertentu. WBP yang terjerat kasus narkotika dan akan segera mengakhiri masa tahanannya terangnya harus menjalani rehabilitasi dulu.
“Termasuk jika ada WBP kasus narkotika yang bebas bersyarat, itu wajib rehabilitasi dulu. Hal ini agar memastikan mereka kembali ke masyarakat sudah tidak terjerat narkotika lagi,” tuntasnya. (Kanalkalimantan.com/rico)
Editor : Cell
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluPemkab Banjar Rekonstruksi Jalan Penghubung Desa Labuan Tabu, Lok Tangga dan Sungai Besar
-
Bisnis2 hari yang laluBank Kalsel Resmi Menjadi Bank Devisa
-
Hukum3 hari yang laluRevisi UU Polri 2026 Ancam Supremasi Sipil
-
Bisnis2 hari yang laluBank Kalsel Mulai Operasional Bank Devisa, Layani Transaksi Internasional
-
HEADLINE1 hari yang laluSiti Nur Adlina dari MA Hidayatullah Martapura, Terpilih Anggota Paskibraka Nasional 2026 Wakili Kalsel
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluBupati HSU Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2025, Surplus Rp180,46 M


