Kabupaten Banjar
Sebanyak 36 Pengendara Kena Tilang Saat Operasi Zebra di Kabupaten Banjar
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Kepolisian Resor Banjar Kalimantan Selatan, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) melaksanakan Operasi Zebra Intan, Rabu (28/10/2020) bertempat di Km 39 atau tepatnya di Pos Lantas Polres Banjar.
Kapolres Banjar AKBP Andri Koko Prabowo melalui Kasat Lantas Polres Banjar AKP Faizal Rahman mengatakan, Operasi Zebra Intan 2020 ini dilakukan selama 14 hari. Dimulai dari tanggal 26 Oktober sampai dengan 8 November 2020.
“Ada delapan pelanggaran prioritas, tidak menggunakan helm SNI, berboncengan tiga, knalpot racing, tidak gunakan safety belt, melawan arus, menggunakan HP saat berkendara, kelebihan muatan, dan over dinamis” kata AKP Faizal Rahman.
Ia juga mengatakan, dalam Operasi Zebra kali ini, mengedepankan tindakan preemtif dan preventif selama operasi menyesuaikan kondisi saat ini yang tengah dilanda pandemi Covid-19.
Giat operasi kali ini yaitu patuh dalam berlalu lintas dan menerapkan protokol kesehatan guna memutus rantai Covid-19 khususnya di Kabupaten Banjar.
Lebih jauh ia juga menjelaskan, Operasi Zebra Intan hari ini, ada sebanyak 36 orang yang terjaring razia. Adapun langkah penindakan atau refresif dilakukan secara selektif prioritas yang dikenakan kepada para pengendara roda dua maupun roda empat jika melakukan pelanggaran secara kasat mata.
“Kita melakukan tindakan penilangan yang kita lihat secara kasat mata, seperti tidak memakai helm, tidak memakai spion, melawan arah, pelat sepeda motor pajak mati, serta pelat sepeda motor yang dimodifikasi, dan untuk pengendara yang tidak memakai masker, akan kami beri teguran,” papar AKP Faizal.
Adapun dalam operasi kali ini berlangsung sekitar 30 menit, karena tidak ingin menimbulkan kerumunan maka razia tersebut langsung dihentikan.
“Setelah 30 menit berjalan dan sudah ada 36 pengendara yang terjaring razia, karena kita tidak mau ada penumpukan, maka kita stop langsung operasinya,” ungkapnya.
Petugas kepolisian tetap melaksanakan razia dengan sistem hunting, apabila terjadi pelanggaran lalu lintas secara kasat mata, petugas akan mengenakan tilang, namun jika hanya tidak pakai masker maka pengendara akan diingatkan untuk memakai masker.
Ia juga mengimbau, kepada seluruh masyarakat agar tertib berlalu lintas, serta wajib memakai masker saat berada diluar rumah. (kanalkalimantan.com/wahyu)
Editor : Cell
-
HEADLINE3 hari yang laluPembebasan Lahan Bendungan Riam Kiwa Mendesak Atasi Banjir Tahunan
-
Politik2 hari yang laluKetua DPRD Kalsel Sampaikan Tuntutan Mahasiswa ke Senayan
-
Kota Banjarmasin2 hari yang laluWali Kota Yamin akan Tindak Pemilik Ruko yang Tidak Merawat Drainase
-
RELIGI1 hari yang laluPascabanjir TurunTangan Banjarmasin – UPZ Bakti Bersama Salurkan Bantuan ke Masjid
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluCek Pelayanan Kesehatan Berjalan Optimal, Bupati Wiyatno Audiensi ke RSUD Kapuas
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu275 ASN Pemko Banjarmasin Pensiun di 2025



