Connect with us

Kota Banjarbaru

903 Perkara di PA Banjarbaru, Naik Jauh Dibanding Sebelumnya

Diterbitkan

pada

Ketua PA Banjarbaru, Muhammad Najmi Fajri. Foto : ibnu

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pengadilan Agama (PA) Banjarbaru sepanjang tahun 2021 menerima sebanyak 903 warga yang berperkara.

Dari 903 perkara dominasi perceraian sebanyak 603 perkara, baik cerai talak maupun cerai gugat.

Ketua PA Banjarbaru, Muhammad Najmi Fajri mengatakan, dalam perkara di PA Banjarbaru dari 903 perkara tidak semua dikabulkan.

“Kadang dimediasi berhasil kemudian dicabut, contohnya kasus cerai talak dan cerai gugat dari 603 perkara yang dikabulkan ada 526 perkara,” jelasnya, Jum’at (25/2/2022).

 

 

Baca juga: Jalan Poros 25 Km dan Jembatan di Kecamatan Peramasan Menunggu Perbaikan

Diutarakannya walau suatu kasus tingkat dikabulkan cukup tinggi, namun PA Banjarbaru mengusahakn untuk membuat suatu hubungan keluarga untuk rukun.

Diterangkannya dari 903 nah perkara ada gugatan sederhana yang ditangani PA Banjarbaru terkait ekonomi syariah ada dua perkara.

Posisi perkara terbanyak ketiga mengenai isbat nikah ada 111 perkara, kemudian penetapan ahli waris ada 64 perkara.

“36 dispensasi kawin bagi pasangan suami istri kurang dari 19 tahun,” tambahnya.

“Namun yang masih mendominasi cerai talak dan cerai gugat karena sudah menjadi kebiasaan dari dulu,” sambungnya.

Baca juga: Menanggapi Gelombang Protes Pemerintah akan Revisi Aturan JHT

Lanjut perkara asal usul anak 26 perkara, wali adlol ada 4 perkara, kewarisan ada 6 perkara, perwalian 8 perkara, penguasaan anak 2 perkara harta bersama 9 perkara, pembatalan perkawinan 1 perkara dan izin poligami 3 perkara.

Kasus perkara ini dikatakan Ketua PA Banjarbaru meningkat antara 10-20 persen tidak terlalu signifikan kenaikannya dibanding 2020 lalu.(kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->