Infografis Kanalkalimantan
8 Poin Penting PSBB Jawa-Bali
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengungkapkan alasan pemerintah pusat baru menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di sebagian daerah di Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021.
Airlangga menyebut berdasarkan pengalaman pasca libur panjang sebelumnya, lonjakan kasus akan terjadi pada dua pekan setelah libur berakhir, sehingga pemerintah memilih tanggal 11-25 Januari.
“Kenapa tanggal 11-25 karena kita baru saja libur Natal dan Tahun Baru, berdasarkan pengalaman dan data yang ada habis libur besar itu ada kenaikan 25-30 persen, kalau kita hitung dari Tahun Baru itu jatuhnya pertengahan bulan Januari,” kata Airlangga dalam jumpa pers virtual, Kamis (7/1/2020).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu juga menegaskan bahwa PSBB hanya akan berlaku di beberapa daerah di Jawa-Bali, bukan keseluruhan pulau Jawa dan Bali.
Berikut delapan poin pentingnya dalam infografis.
-
HEADLINE1 hari yang laluKPK Usut Dugaan Suap Pajak PT Adaro di KPP Madya Banjarmasin
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluRaperda Perubahan APBD Kabupaten Banjar Tahun 2026 Disetujui
-
HEADLINE2 hari yang laluTitik Api di Banjarbaru Belum Mereda, 1.263 Hektare Lahan Terbakar
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluKualitas Udara Memburuk, IDI HSU Beri Edukasi dan Bagikan Masker
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluUdara Kian Buruk, Pemkab HSU Atur Jam Kerja ASN dan Masuk Sekolah
-
HEADLINE1 hari yang laluWarning BMKG: Kalsel dan Kalteng Kategori “Awas” Kekeringan Meteorologis



