Connect with us

Kabupaten Tanah Bumbu

6 Orang Tertangkap Judi Qiu Qiu di Kontrakan Diamankan Polres Tanbu

Diterbitkan

pada

Tersangka judi qiu qiu diamankan Polres Tanbu. Foto: polres

KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu, menangkap sebanyak enam orang diduga melakukan kegiatan judi jenis qiu qiu.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres AKP H Ibrahim Made Rasa, menjelaskan, penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat.

“Keenam orang tersebut diamankan pada Selasa tanggal 20 September 2022 sekitar 21.10 Wita di sebuah rumah kontrakan di Jl. Vetran Desa. Barokah Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu,” ungkap Kasi Humas, Rabu (21/9/2022).

Baca juga  : Rakorda Baznas Se-Kalsel, Dorong Peningkatan Kesejahteraan Mustahik

 

Barang bukti yang ditemukan polisi yakni diantaranya uang tunai sebesar Rp 1.815.000 dan 14 buah kartu domino merk ABC EXPO.

Kini, keenam pelaku dengan inisial ED (36), RU (28), JO (46), AG (34), YH (21), dan NA (60), telah diamankan ke Mapolres Tanah Bumbu.

Baca juga  : Sidang Korupsi Eks Bendahara Bawaslu Banjar, Terdakwa Diduga 23 Kali Palsukan Tanda Tangan

Mereka diancam dengan Pasal 303 KUHP, tentang tindak pidana barang siapa dengan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan, untuk main judi kepada umum atau sengaja turut campur dalam perusahaan, untuk itu biarpun ada atau tidak ada perjanjiannya atau caranya apa juga pun, untuk memakai kesempatan itu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 303 KUHP.

“Dapat diancam dengan hukuman 10 tahun penjara atau denda sebanyak Rp 25 juta,” tutupnya. (Kanalkalimantan.com/ftr)

Reporter : ftr
Editor : cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->