Connect with us

Kabupaten Barito Selatan

41,88 Gram Sabu dari Dua Kasus Dimusnahkan Polres Barsel

Diterbitkan

pada

Proses pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 44,88 gram di halaman Mapolres Barsel. Foto: digdo

KANALKALIMANTAN.COM, BUNTOK – Polres Barito Selatan (Barsel) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 44,88 gram di halaman Mapolres Barsel, Jalan Soekarno Hatta, Desa Sababilah, Buntok, Kalteng, Kamis (18/3/2021).

Kegiatan pemusnahan barang terlarang dipimpin langsung oleh Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro, SIK MH didampingi Kasatnarkoba AKP Sanip SH dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta penasehat hukum tersangka.

Kapolres Barsel AKBP Agung menjelaskan, Narkotika jenis sabu seberat 41,88 gram yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan dari dua tersangka dengan dua laporan polisi yang berbeda yakni masing-masing berinisial yakni R dan FR.

“Ini tentunya menjadi komitmen dan keseriusan kami dalam memberantas peredaran gelap Narkoba, dengan harapan tidak ada lagi ruang bagi pelaku penyalahgunaan Narkoba terutama di wilayah hukum Polres Barsel,” tegas Agung.

Orang nomor satu di Polres Barsel itu juga mengatakan, dalam memberantas penyalahgunaan Narkoba ini, pihaknya tentu tidak bisa berjalan sendiri, diperlukan andil dari seluruh lapisan masyarakat agar dapat membantu upaya Polri.

Baca juga : Sabu Senilai Rp3,8 Miliar Dimusnahkan Polres Banjarbaru

“Dengan memberikan informasi sekecil apapun apabila mengetahui adanya tindak kejahatan terkait peredaaran Narkoba, itu tentunya sangat membantu kita dalam usaha pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Barsel,” pungkas Agung.(kanalkalimantan.com/digdo)

 

Reporter : Digdo
Editor : Cell

 

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->