Connect with us

Kabupaten Barito Kuala

37 Knalpot Blong Diamankan, Kasat Lantas Polres Batola: Siap Dijadikan Monumen

Diterbitkan

pada

Sat Lantas Polres Batola mengamankan 37 knalpot tidak standar dalam tiga pekan terakhir. Foto: satlantas polres batola

KANALKALIMANTAN.COM,MARABAHAN – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Batola mengamankan 37 knalpot tidak standar dalam tiga pekan terakhir.

Razia dilakukan dalam Operasi Ketupat Intan 2021 ini, pengendara roda dua yang terjaring kebanyakan didapati di Kecamatan Marabahan dan Kecamatan Alalak.

“Didasari TR Kapolri nomor 428 tahun 2021 tentang layak teknis penggunaan kendaraan dengan sasaran utama knalpot bising atau knalpot yang tidak sesuai standar hingga blong, selama kurun waktu tiga minggu ini kami berhasil menyita sebanyak 37 knalpot yang tidak sesuai standar,” jelas Kasat Lantas Polres Batola Polres Batola, AKP Didik Yudi Prayitno.

Baca juga : Soroti Banjir Satui, Walhi Kalsel: Kenapa Air dan Hujan Disalahkan, Kalsel Lagi ‘Sakit’!

Lebih jauh dikatakan, pengendara kebanyakan yang didapati melanggar peraturan berlalu lintas ini ada di Kecamatan Marabahan hingga Kecamatan Alalak.

“Selanjutnya knalpot ini akan kita buat monumen, biar yang punya menyadari bahwa ada knalpotnya yang salah dan diabadikan, sehingga memberikan efek jera, dan tidak terjadi lagi pemakaian knalpot yang tidak standar,” janjinya.

Didik menghimbau agar masyarakat pengguna roda dua hingga roda empat memakai knalpot yang standar dengan apa yang dikeluarkan oleh pabrik. Sehingga tidak menimbulkan kebisingan dan mengganggu ketertiban umum mengingat suaranya yang sangat berisik.

Baca juga : Proklamasi 17 Mei 1949: Wujud Kesetiaan Kalimantan Bagian dari Republik Indonesia

“Pakailah knalpot yang standar yang dikeluarkan pabrik atau dialer, jangan pakai yang knalpot racing karena dapat mengganggu ketertiban umum,” tutupnya. (kanalkalimantan.com/rdy)

 

Reporter : Rdy
Editor : Kk

 

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->