Hukum
36 Adegan Reka Ulang Perkelahian Maut di Pumpung Sungai Tiung
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Unit Reserse Kriminal Polsek Cempaka menggelar rekonstruksi kasus perkelahian berujung hilang nyawa di Pumpung, Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru yang terjadi pada Minggu (30/11/2025).
Rekontruksi digelar, Kamis (18/12/2025) siang, menghadirkan tersangka dan sejumlah saksi untuk memperjelas kronologi kejadian melengkapi berkas penyidikan.
Kapolsek Cempaka, Ipda Muhammad Bustami melalui Kanit Reskrim Polsek Cempaka, Ipda Junaedi mengatakan, demi alasan keamanan kegiatan reka ulang kejadian tidak dilaksanakan di lokasi asli, melainkan di halaman Mapolsek Cempaka.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi tersangka melarikan diri serta menghindari keributan yang mungkin muncul dari pihak keluarga korban.
Baca juga: Bandara Syamsudin Noor Prediksi Penumpang Naik 2 Persen Momen Nataru

Dia mengatakan dalam reka ulang kejadian perekelahian ini, ada 36 adegan diperagakan secara mendetail.
“Dari 36 adegan ini, baik tersangka maupun saksi tidak ada yang mengelak. Semua yang diperagakan sesuai dengan apa yang terjadi pada saat kejadian tersebut,” ujar Kanit Reskrim Polsek Cempaka, Ipda Junaedi.
Proses reka ulang kejadian disaksikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru serta penasihat hukum tersangka.
Berdasarkan peragaan adegan, terungkap urutan peristiwa dari pertemuan awal tersangka bertemu dengan korban di lokasi kejadian.
Baca juga: Kerangka Manusia di Sidomulyo Permai Teridentifikasi Polisi
“Kemudian terjadi cekcok mulut perselisihan yang memicu emosi tersangka, hingga persiapan senjata tersangka yang sempat pulang ke rumah mengambil parang,” sambung dia.
Terdapat jeda waktu yang menunjukkan ada unsur perencanaan sebelum aksi brutal dilakukan, tersangka menghunuskan parang dan membacok korban berkali-kali hingga meninggal dunia di tempat.
“Setelah memastikan korban tidak berdaya, tersangka melarikan diri dari lokasi kejadian,” imbuhnya.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa seluruh adegan yang diperagakan telah sesuai dengan keterangan yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Baca juga: Kalender 2026 beserta Hari Libur Nasional, Cuti Bersama, dan Long Weekend
Dengan rekonstruksi ini, pihak kepolisian akan segera merampungkan berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan guna proses hukum lebih lanjut. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
-
Budaya3 hari yang laluTiupan Kuriding Julak Larau dari Pinggir Sawah ke Panggung Musik
-
HEADLINE16 jam yang laluTiga Polisi Korban Penggerebekan Narkoba di Katingan, Dua Jasad Ditemukan
-
HEADLINE15 jam yang laluPolisi Ringkus Penyerang Aparat Penggerebekan Narkoba di Katingan
-
Kalimantan Selatan23 jam yang laluHSU Calon Tunggal Tuan Rumah Porprov XIII 2029
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluPemkab Kapuas Komitmen Optimalkan Potensi Perikanan Dukung Swasembada Pangan
-
Kabupaten Banjar16 jam yang laluNazril Wafa dan Ayu Zahra Jadi Nanang dan Galuh Kabupaten Banjar 2026


