Hukum
36 Adegan Reka Ulang Perkelahian Maut di Pumpung Sungai Tiung
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Unit Reserse Kriminal Polsek Cempaka menggelar rekonstruksi kasus perkelahian berujung hilang nyawa di Pumpung, Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru yang terjadi pada Minggu (30/11/2025).
Rekontruksi digelar, Kamis (18/12/2025) siang, menghadirkan tersangka dan sejumlah saksi untuk memperjelas kronologi kejadian melengkapi berkas penyidikan.
Kapolsek Cempaka, Ipda Muhammad Bustami melalui Kanit Reskrim Polsek Cempaka, Ipda Junaedi mengatakan, demi alasan keamanan kegiatan reka ulang kejadian tidak dilaksanakan di lokasi asli, melainkan di halaman Mapolsek Cempaka.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi tersangka melarikan diri serta menghindari keributan yang mungkin muncul dari pihak keluarga korban.
Baca juga: Bandara Syamsudin Noor Prediksi Penumpang Naik 2 Persen Momen Nataru

Dia mengatakan dalam reka ulang kejadian perekelahian ini, ada 36 adegan diperagakan secara mendetail.
“Dari 36 adegan ini, baik tersangka maupun saksi tidak ada yang mengelak. Semua yang diperagakan sesuai dengan apa yang terjadi pada saat kejadian tersebut,” ujar Kanit Reskrim Polsek Cempaka, Ipda Junaedi.
Proses reka ulang kejadian disaksikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru serta penasihat hukum tersangka.
Berdasarkan peragaan adegan, terungkap urutan peristiwa dari pertemuan awal tersangka bertemu dengan korban di lokasi kejadian.
Baca juga: Kerangka Manusia di Sidomulyo Permai Teridentifikasi Polisi
“Kemudian terjadi cekcok mulut perselisihan yang memicu emosi tersangka, hingga persiapan senjata tersangka yang sempat pulang ke rumah mengambil parang,” sambung dia.
Terdapat jeda waktu yang menunjukkan ada unsur perencanaan sebelum aksi brutal dilakukan, tersangka menghunuskan parang dan membacok korban berkali-kali hingga meninggal dunia di tempat.
“Setelah memastikan korban tidak berdaya, tersangka melarikan diri dari lokasi kejadian,” imbuhnya.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa seluruh adegan yang diperagakan telah sesuai dengan keterangan yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Baca juga: Kalender 2026 beserta Hari Libur Nasional, Cuti Bersama, dan Long Weekend
Dengan rekonstruksi ini, pihak kepolisian akan segera merampungkan berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan guna proses hukum lebih lanjut. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
-
PUPR PROV KALSEL3 hari yang laluLandmark Kalsel Ini Segera Dibuka, Pemprov Kalsel Terus Matangkan Persiapan
-
Kota Banjarbaru3 hari yang laluKontingen Banjarbaru Berkekuatan 148 Orang Turun ke Popda Kalsel 2026
-
Olahraga3 hari yang laluPopda Kalsel 2026 Dimulai, Empat Cabor Dipertandingkan
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluPimpin Rakor Mingguan, Bupati Banjar Tekankan Penggunaan DTSEN
-
HEADLINE24 jam yang laluPSN dan Konsesi Perparah Ancaman El Nino di Kawasan Gambut Kalimantan
-
HEADLINE2 hari yang laluJemaah Haji Tertua 102 Tahun dari Kalsel, Mbah Kasrun: Rajin Ibadah





