Ragam
25 Pasangan Sidang Isbat Nikah
BANJARMASIN, Sebanyak 25 pasangan dari Kecamatan Banjarmasin Selatan dan Banjarmasin Barat berkumpul di aula kantor Kecamatan Banjarmasin Selatan, Selasa (11/12), melaksanakan sidang isbat nikah terpadu.
Sidang isbat nikah terpadu merupakan pelayanan masyarakat yang diselenggarakan Disdukcapil dan Dinas Sosial Kota Banjarmasin bekerjasama dengan Kemenag Kota Banjarmasin.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Sosial Setdako Banjarmasin Gazi Akhmadi mengatakan, tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut untuk memberikan pelayanan kepada penduduk Kota Banjarmasin kurang mampu.
“Pelayanan kepada masyarakat ini merupakan bagian dari pembangunan kesejahteraan sosial kemasyarakatan yang berwujud memberikan hak mereka yakni pengakuan secara adminitrasi kependudukan,†ujarnya, saat membuka sidang isbat nikah.
Untuk bisa mengikuti sidang isbat nikah, jelasnya, peserta harus tercatat dalam basis data terpadu yang menurut hasil verifikasi dan validasi dinyatakan benar-benar layak mendapatkan bantuan tersebut.
Kepala Pengadilan Agama Kota Banjarmasin Dr Murtadlo menjelaskan, kegiatan sidang isbat nikah terpadu dilaksanakan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam membuat administrasi kependudukan,sesuai dengan harapan dari Mahkamah Agung. “Ini kegiatan pertama kalinya dilaksanakan di Kota Banjarmasin, mudah-mudahan tahun depan bisa lebih banyak,†harapannya.
Sementara itu, Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Banjarmasin Anang Syahrani mengatakan, beberapa keuntungan pasangan yang melaksanakan sidang isbat nikah terpadu diantaranya pernikahan tercatat secara adminitrasi negara, dan bisa membuat akta kelahiran untuk anak. “Dengan adanya hak sipil negara ini maka akan sangat membantu masyarakat. Jadi kalau mereka tidak mempunyai akta kelahiran maka pengadilan sudah bisa menetapkan asal usul anak,†katanya.
Dari informasi terhimpun, peserta sidang isbat nikah terpadu, tak hanya diikuti pasangan yang telah nikah secara siri, tetapi juga diikuti pasangan yang telah nikah secara sah, tetapi data pernikahan tercecer sehingga tidak sempat tercatat di KUA.
Batas usia pernikahan minimal untuk pasangan yang ingin mengikuti isbat nikah adalah 5 tahun perkawinan. Selain mendapatkan buku nikah, para peserta isbat nikah juga mendapatkan akta kelahiran untuk anak mereka. (mario)
Editor:Abi Zarrin Al Ghifari
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Lelaki di Banjarmasin Habisi Kakak Ipar, Jasad Dibuang ke Wilayah Kintap
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Baliho Curhat Korban Investasi Bodong di Banjarmasin Diturunkan
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Lomba Mancing Ikan di Sungai Kemuning Meriahkan HUT ke-17 Kecamatan Banjarbaru Selatan
-
PUPR PROV KALSEL3 hari yang lalu
Tingkatkan Capaian Akses Layanan Air Limbah dan Air Minum, Dinas PUPR Kalsel Gelar Workshop
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
Festival Hasil Panen Belajar Program Guru Penggerak di HSU
-
Kalimantan Selatan19 jam yang lalu
Peringati Hari Tari Sedunia, Ratusan Penari Tampil di Taman Budaya Kalsel