Connect with us

HEADLINE

20 IUP Lolos ‘No Database’ ESDM Kalsel, DPRD dan Kejati Didesak Selidiki!

Diterbitkan

pada

Demo LSM KAKI Kalsel menyoroti terbitnya 20 IUP di Kalsel yang tidak diketahui Dinas ESDM Kalsel. Foto: tius

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Puluhan orang demo ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) soroti 20 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan pemerintah pusat, tapi tidak terdaftar dalam data base Dinas ESDM (Energi Sumber Daya Mineral) Provinsi Kalsel, Selasa (30/3/2021) siang.

Dari pantauan Kanalkalimantan.com, terlihat puluhan orang yang menamakan diri LSM KAKI Kalsel itu, sempat berdiskusi dengan sejumlah anggota DPRD Provinsi Kalsel.

Akhmad Husaini, koordinator aksi, kepada Kanalkalimantan.com mengatakan, aksi kali ini, bertujuan menyikapi terbitnya 20 IUP dari Kementrian ESDM yang tertuang dalam Minerba One Map Indonesia.

“Sementara di Dinas ESDM Provinsi Kalsel tidak terdaftar untuk 20 IUP tersebut,” ujar Husaini, kepada awak media, setelah usai aksi.

 

Dalam aksi ini, LSM KAKI Kalsel menuntut Kejati Kalsel dan DPRD Provinsi Kalsel menindak lanjuti terkait terbitnya 20 perijinan yang menyangkut wilayah Kalsel itu.

Koodinator aksi menduga ada prosedur atau mekanisme yang dilanggar. Pasalnya saat Undang-Undang Minerba beralih ke pusat, tiba-tiba muncul 20 IUP yang sudah terdaftar di One Map Indonesia.

Baca juga: Wali Kota Aditya Paparkan Program Eks Lahan Galuh Cempaka hingga Sport Center di Bappenas

“Karena seharusnya setiap IUP yang ada di Kalsel, sudah terdaftar di data base Dinas ESDM Provinsi Kalsel terlebih dahulu,” ucap Ketua LSM KAKI Kalsel.

“Kemungkinan ini ada kekuatan yang besar dan modal yang besar dibalik semua ini, sehingga 20 IUP itu bisa terbit di One Map Indonesia,” tambah Husaini.

Akhmad Husaini berharap, pihak Kejati dan DPRD Provinsi Kalsel bisa segera menindak lanjuti terkait permasalahan tersebut.

“Jangan sampai pertambangan-pertambangan tersebut, hanya meninggalkan luka yang mendalam bagi masyarakat, akibat Undang-Undang minerba yang beralih ke pusat,” tutur Husaini.

Menyikapi aksi tersebut, H Supian HK, Ketua DPRD Provinsi Kalsel mengatakan, terkait hal tersebut, pihak DPRD tidak akan tinggal diam.

“Untuk menindak Lanjuti hal tersebut, kita akan mengumpulkan dan meminta kejelasan dari dinas-dinas terkait, guna mencari akar permasalahannya,” ujar Supian HK, kepada awak media, usai berdiskusi dengan para LSM.

Ia mengapresiasi dan mendukung aksi kepedulian lingkungan tersebut, guna kepentingan hidup masyarakat Kalsel.

Selanjutnya, DPRD Kalsel juga akan meminta kejelasan dari Kementriam ESDM RI terkait terbitnya 20 IUP tersebut.

“Nanti kita juga akan memanggil dinas-dinas terkait dan juga perwakilan dari LSM yang membidangi hal tersebut, untuk melakukan evaluasi bersama, terkait permasalahan ini,” pungkas Ketua DPRD Provinsi Kalsel. (kanalkalimantan.com/tius)

Reporter : tius
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->