Connect with us

HEADLINE

19 Nama di DPRD Banjar Disebut Terseret Dugaan Mark Up Perjalanan Dinas Keluar Daerah


Wakil Ketua DPRD Banjar: Pernah 8 Kali Sebulan, Sekarang Dibatasi Hanya 4 Kali Perjalanan Dinas


Diterbitkan

pada

Aksi massa ini mendesak DPRD Banjar terbuka soal dugaan mark up perjalanan dinas wakil rakyat dengan berorasi di halaman kantor DPRD Kabupaten Banjar, Rabu (11/5/2022) siang. Foto : ibnu

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Setelah mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar, LSM Kelompok Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintah dan Parlemen (KPK-APP) Kalsel menyerbu gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar, Rabu (11/4/2022) siang.

Aksi massa ini mendesak DPRD Banjar terbuka soal dugaan mark up perjalanan dinas wakil rakyat dengan berorasi di halaman kantor DPRD Kabupaten Banjar.

Senada dengan sebelumnya, mereka menyuarakan dan mendesak pimpinan DPRD Kabupaten Banjar untuk menghentikan seluruh kegiatan perjalanan dinas keluar daerah provinsi.

Ketua LSM KPK-APP Kalsel, Aliansyah mengatakan, mereka datang ke DPRD Kabupaten Banjar untuk menyuarakan perilaku-perilaku dugaan korupsi yang dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten Banjar.

 

Baca juga  : Kos Mahasiswa di Astoria Sungai Besar Terbakar, Pemilik Sebut Api dari Luar Bangunan 

Aliansyah menilai perjalanan dinas yang dilakukan anggota DPRD Kabupaten Banjar tidak menghasilkan apapun, kecuali pemborosan anggaran dan memakan uang rakyat.

“Hal ini kami dapatkan dari informasi dari salah seorang anggota dewan Irwan Bora yang menyebutkan telah terjadi manipulasi dan mark up perjalanan dinas keluar daerah,” sebutnya.

Aliansyah menilai bagi anggota dewan yang terbukti atas dugaan tersebut, membuat malu warga Kabupaten Banjar yang telah memilih mereka.

“Seharusnya mereka menjaga marwah dan martabat Kabupaten Banjar,” tegasnya.

Baca juga : BREAKING NEWS. Api Lahap Kos-kosan di Jalan Kesturi Banjarbaru

“Dalam hal ini tidak tebang pilih, baik perjalanan dinas pimpinan maupun anggota DPRD Kabupaten Banjar. Dihentikan sementara sampai selesai proses hukumnya. Kebetulan saat ini prosesnya sudah dilimpahkan Kejati Kalsel ke Kejari Banjar,” sambungnya.

Dirinya juga menyebutkan, pihaknya akan mengawal kasus ini di Kejari Banjar hingga selesai. Pihaknya sudah mendengar dan mengantongi ada 14 nama di DPRD Banjar yang sudah dipanggil dan ada 19 nama di dewan yang tinggal menunggu dipanggil.

“Kami dengar ada 14 nama, 19 nama tinggal dipanggil,” tuntasnya

Disamping itu dalam orasi juga meminta untuk angkat bicara keterbukaan dari hasil perjalanan dinas, maupun hasil kerja dewan untuk dipublikasikan ke masyarakat Kabupaten Banjar atau khalayak banyak.

 

Baca juga  : Cek Kesehatan Hewan Ternak di Tiga Daerah, Kalsel Nihil Kasus PMK

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjar, A Rizanie Anshari mengapresiasi langkah yang diambil LSM tersebut sebab dirinya menilai salah satu fungsi merupakan sosial kontrol yang untuk ditindak lanjuti.

Disebutkannya, terkait perjalanan dinas secara personal hingga 8 kali, saat ini sudah tidak ada lagi dan hanya 4 kali dalam sebulan.

“Tahun dulu pernah terjadi 8 kali, sekarang DPRD sepakat berdasarkan anggaran yang ada maksimal 4 kali, berdasarkan Bamus, jika ada diluar Bamus itu ilegal,” tegasnya.

Namun, disebutkannya apabila disetujui pimpinan komisi bersifat urgent dan sesuai agenda Raperda yang akan dibahas.

Baca juga  : Besok, Haul ke-216 Datu Kalampayan di Mahligai Pancasila

Dalam rapat Bamus (Badan Musyawarah) yang salah satu agendanya membahas perjalanan dinas pada bulan Juni tidak dijadwalkan.

“Bamus sudah sepakati kegiatan hanya sampai bulan Mei, Juni tidak kita bahas, otomatis tidak ada agenda yang kita bahas,” ujarnya.

Terkait tidak dijadwalkannya perjalanan dinas pada bulan Juni, Rizanie menyebutkan hal tersebut tidak berkaitan dengan demo, melainkan belum adanya jadwal dari Bamus.

“Bulan Juni memang belum terjadwalkan. Demo tadi bagian dari masukan dan evaluasi terhadap anggota DPRD yang melakukan konsultasi diluar kesepakatan yang dibuat pimpinan dan anggota lainnya,” tambahnya.

Baca juga  : Bangunan di Wilayah Liang Anggang Rawan Ambruk, Ini Kata Anggota Komisi III DPRD Banjarbaru

Sedangkan untuk terkait tuntutan yang dilayangkan LSM ke DPRD Kabupaten Banjar, Rizanie menyebutkan dirinya tidak dapat memutuskan. Akan tetapi, akan dibicarakan kepada perwakilan fraksi dalam apat Bamus.

Ditegaskannya kembali DPRD Kabupaten Banjar sekarang ini tidak ada membuat kesepakatan perjalanan dinas hingga 8 kali di luar Bamus.

Sementara untuk keterbukaan laporan hasil perjalanan dinas yang diminta untuk diumumkan ke khalayak, dikatakannya akan dibicarakan dengan bagian Humas DPRD Kabupaten Banjar.

Minta Kejari Banjar Usut Tuntas!

Sebelumnya LSM KPK-APP Kalsel, menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar, Rabu (11/5/2022).

Aksi unjuk rasa menyoroti kasus dugaan korupsi perjalanan dinas, mark up hotel, uang perumahan, uang transportasi dan makelar pokir yang dilakukan DPRD Kabupaten Banjar. Massa pendemo terlebih dahulu mendatangi kantor Kejari Banjar.

 

Baca juga  : Bahan Pengganti Urukan Tanah, PLN-Direktorat Bina Teknik Jalan dan Jembatan Uji Sampel FABA di PLTU Pulang Pisau

Ketua LSM KPK-APP Kalsel, Aliansyah menyebutkan aksi tersebut dilakukan untuk mempertanyakan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar terkait berbagai masalah dugaan penyelewengan perjalanan dinas DPRD Banjar.

“Seperti tindak lanjut proses hukum adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana perjalanan dinas Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Banjar,” ujar Aliansyah.

Selain dana perjalanan dinas sebut Aliansyah, juga mempertanyakan soal dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana tunjangan perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Banjar.

“Kami juga mendapatkan informasi adanya dugaan oknum pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Banjar yang terlibat praktik jual beli proyek melalui epokir (Elektronik Pokok Pikiran) tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021,” paparnya.

Baca juga  : Hari Perawat Internasional, Sejarah dan Sosok Florence Nightingale

Disebutkan Aliansyah, hal ini terungkap ketika salah seorang Anggota DPRD Kabupaten Banjar IR yang sudah speak up kecurangan yang dilakukan para oknum dewan tersebut.

Sementara itu, Kejari Banjar, Muhammad Bardan mengatakan, kasus dugaan korupsi perjalanan dinas di DPRD Kabupaten Banjar yang dilimpahkan Kejati ke Kejari Banjar untuk ditindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dalam waktu seminggu ini kita akan limpahkan tugas untuk pernyataan sikap apakah masuk penyidikan atau tidak,” sebut Kajari Banjar.

Ditambahkannya, dari data yang kejaksaan peroleh dirinya menyebut akan dilakukan penggalian lebih mendalam sebab belum sepenuhnya data yang masuk ke kejaksaan.

“Akan kita gali dan cermati, makanya dalam waktu tujuh hari kedepan kita akan lakukan wawancara yang akan dirapatkan dengan tim dan hasilnya akan kita sampaikan,” tuntasnya.(Kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter  : ibnu
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->