Connect with us

HEADLINE

17 Maret Batas Waktu ‘Angkat Kaki’, Ini 5 Poin Kesepakatan PKL Subuh-Pemko

Diterbitkan

pada

PKL Subuh diberi waktu 10 hari hingga tanggal 17 Maret 2021 tidak boleh lagi berjualan di lokasi eks Pasar Bauntung Banjarbaru, Jalan A Yani Km 34. Foto: rico

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Kesepakatan yang dicapai antara Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru dengan Pedagang Kaki Lima (PKL) Subuh, membuka lebar penuntasan relokasi Pasar Bauntung Banjarbaru.

Yakni, menutup secara permanen kawasan pasar lama yang berada di Jalan A Yani Km 34, Kota Banjarbaru.

Berdasarkan hasil kesepakatan yang dicapai antar kedua belah pihak, tertuang di dalam surat pernyataan bermaterai, PKL Subuh akhirnya menyetujui untuk meninggalkan pasar lama.

 

Berikut 5 poin penyataan PKL Subuh:
1. Bersedia pindah/relokasi ke tempat/lahan baru untuk dijadikan sebagai lokasi berjualan PKL Subuh.

2. Lokasi berjualan yang tersebut akan kami kelola secara swadaya oleh PKL Subuh.

3. Kami bersedia pindah secara swadaya, tidak menuntut Pemerintah Kota Banjarbaru untuk memberikan izin dan memberikan fasilitas pemindahan ke lokasi yang baru.

4. Waktu yang diberikan untuk persiapan pindah adalah 10 hari terhitung mulai tanggal 8 sampai dengan 17 Maret 2021.

5. Bersedia mematuhi seluruh regulasi yang ditetapkan Pemerintah Kota Banjarbaru.

Kesepakatan ini dicapai setelah dilaksanakannya pertemuan di kediaman Wakil Wali Kota Banjarbaru, Wartono, Senin (8/3/2021) malam.

Sebagaimana diketahui, keberadaan PKL Subuh sejatinya telah menghambat jalannya relokasi Pasar Bauntung Banjarbaru. Pihak pemerintah terpaksa harus menunda penutupan pasar Bauntung yang lama di Jalan A Yani Km 34, lantaran adanya keberadaan mereka.

Alasan PKL Subuh menolak pergi dari pasar lama diklaim lantaran mereka tidak diikutsertakan dalam pemindahan ke lokasi Pasar Bauntung yang berada di Jalan RO Ulin, Kecamatan Banjarbaru Selatan.

Memang rencana pemerintah relokasi ke pasar baru tersebut hanya dikhususkan bagi pedagang Pasar Bauntung Banjarbaru yang telah terdaftar selama ini oleh pihak pemerintah.

Namun disamping itu, sebenarnya Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru telah mencarikan solusi atas nasib PKL Subuh.

Salah satunya, yakni dengan menawarkan dipindahkan ke pasar Pondok Mangga. Sayangnya, tawaran tersebut ditolak mentah-mentah oleh para PKL.

Dengan hasil kesepakatan ini, pemerintah akhirnya bisa menjalankan tahap akhir dari relokasi Pasar Bauntung. Yakni, menutup secara permanen Pasar Bauntung yang selama ini kondisinya telah dianggap kumuh dan tidak terawat. (kanalkalimantan.com/rico)

Reporter : rico
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->