NASIONAL
Warga AS jadi Bupati Terpilih, DPR: Kasus Orient jadi Tamparan Bagi KPU
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera menganggap kasus Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Orient P Riwukore menjadi tamparan bagi KPU. Pasalnya, belakangan diketahui Orient berstatus warga negara Amerika Serikat.
“Tentu apresiasi Bawaslu yang bekerja cermat dan jadi tamparan bagi KPU yang memverifikasi data awal,” kata Mardani kepada wartawan, Rabu (3/2/2021).
Mardani menganggap kasus Orient merupakan kejadian luar biasa apabila memang benar Orient memiliki dua kewarganegaraan. Ia berujar keterpilihan Orient menjadi bupati menjadi tidak sah.
“Ini kejadian luar biasa jika benar WNA. Tidak sah seseorang menjadi kepala daerah kecuali WNI,” kata Mardani.
Mardani mengatakan kasus Orient harus menjadi pembelajaran. Di mana sistem kependudukan harus dapat memasrikan bahwa setiap warga negara hanya memiliki satu kewarganegaraan.
“Ini mesti jadi pelajaran bagi semua. Sistem kependudukan kita mesti dapat memastikan semua WNI hanya punya satu kewarganegaraan, yaitu WNI,” ujar Mardani.
Diketahui, Orient Bupati terpilih di NTT menjadi sorotan karena memiliki KTP di Jakarta Utara. Sebelum itu, Bawaslu setempat menyebut jika Orient berasal dari Amerika Serikat.
Tidak hanya itu, berdasarkan informasi yang diterima Suara.com, Orient bahkan memiliki surat keterangan yang menjelaskan bahwa yang bersangkutan sudah melakukan perekaman data KTP elektronik.
Sebelumnya diberitakan, Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Orient P Riwukore diduga kuat merupakan warga negara Amerika Serikat.
Hal ini disampaikan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua. Padahal Orient merupakan bupati terpilih pada Pilkada 2020 lalu.
Ketua Bawaslu Sabu Raijua Yudi Tagi Huma mengatakan, pihaknya sudah mengkonfirmasi status kewarganegaraan itu kepadaKedutaan Besar Amerika Serikat.
“Iya benar,” kata Yudi, melansir Batamnews (jaringan Suara.com), Selasa (2/1/2021).
Yudi menyebut, kecurigaan Bawaslu didasari Orient yang puluhan tahun tidak tinggal di wilayah tersebut. Bawaslu lantas mencari tahu terkait hal ini. Salah satunya dengan menghubungi Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
“Sampai dengan terakhir di Bulan Januari, kami tidak mendapatkan,” ucapnya.
Bawaslu lantas menghubungi Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta pada Januari 2021. Pihaknya baru menerima jawaban pada Februari 2021.
“Dari hasil jawaban itu, kami tidak bisa berbuat banyak karena proses telah berlangsung, penetapan sudah berlalu,” ucapnya.
Ia menambahkan, pihak Bawaslu setempat sudah melaporkan hal ini ke Bawaslu NTT dan Bawaslu RI untuk melanjutkan kasus ini. Sebelumnya, pihak kedutaan menyebut belum mengonfirmasi salinan surat terkait kewarganegaraan Orient.
Meski demikian, hingga saat ini, Suara.com masih memastikan terkait kebenaran dan konfirmasi berkaitan dengan perkara ini kepada Bawaslu RI.(suara)
Editor: Suara
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Lelaki di Banjarmasin Habisi Kakak Ipar, Jasad Dibuang ke Wilayah Kintap
-
Kota Banjarbaru9 jam yang lalu
Nobar Timnas di Balai Kota Banjarbaru Berizin Resmi Pemegang Hak Siar
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Baliho Curhat Korban Investasi Bodong di Banjarmasin Diturunkan
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Lomba Mancing Ikan di Sungai Kemuning Meriahkan HUT ke-17 Kecamatan Banjarbaru Selatan
-
HEADLINE10 jam yang lalu
Nyemplung di Sungai Martapura Hendak Ambil Kacamata Berakhir Tak Bernyawa
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
Festival Hasil Panen Belajar Program Guru Penggerak di HSU