Connect with us

Kota Banjarmasin

Walikota Ngotot Bangun JPO, Salah Satunya di Depan Duta Mall

Diterbitkan

pada

Walikota Banjarmasin akan membangun empat JPO di Banjarmasin Foto : mario

BANJARMASIN, Meski banyak yang mempertanyakan, namun Walikota Banjarmasin tetap kukuh akan membangun proyek Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di empat lokasi. Yakni di Jalan Hasan Basri, di Jl A Yani depan Duta mall, Jl A Yani dekat UIN/Masjid At Taqwa, dan kawasan Pal Enam.

Pertanyaan yang disampaikan lebih kepada pilihan Pemko membangun JPO daripada Pelican Cross. Mengingat kawasan lalu lintas Banjarmasin sebenarnya tidak sepadat kota besar.

H Ibnu Sina berdalih bahwa proyek JPO ini sudah melalui studi kelayakan di tahun 2017. Ditambah lagi semakin banyaknya permintaan warga Banjarmasin di media sosial dan juga surat dari Rektor UIN yang meminta dibangunkan JPO karena ada dua mahasiwa UIN yang menjadi korban kecelakan akibat menyeberangi fly over Jl Ahmad Yani.

“Ada surat dari rektor UIN yang dua mahasiswa ditabarak karena truk di fly over. Jamaah yang setiap hari ibadah Masjid Ataqwa. Itu kan permintaan. Hargailah demi keselamatan,” jelas Ibnu Sina.

Dia juga berdalih, bahwa di Jakarta sekalipun juga ada JPO dan tak melulu menggunakan Pelican Cross. “Pelican cross itu untuk kawasan-kawasan yang tidak terlalu padat. Tapi kalau untuk jalan nasional ya tidak bisa,” tegasnya.

Rencana awal, proyek JPO ini rencananya dibangun lima buah. Namun JPO di depan Masjid Noor di kawasan Pasar Lima diangggap tidak layak oleh balai kota. Alasan lain yang ditambahkan oleh Ibnu Sina adalah karena di kawasan Pasar Lima ini merupakan wilayah bisnis perdagangan. Sehingga banyak warga yang lalu lalang dan kondisi ini menyebabkan kendaraan yang melalui kawasan tersebut sudah jelas dalam keadaan tancap gas yang tidak maksimal.

Banjarmasin sendiri pernah mempunyai JPO yang sampai saat ini masih bertahan dalam usia tua dan ketidaklayakannya yang berada di depan Mitra Plaza.

Sudah berdiri selama 20 tahun lebih, tapi JPO tersebut masih saja berdiri tanpa tahu nasibnya harus diapakan. Hal ini dijelaskan oleh WalikKota, bahwa yang harusnya meruntuhkan JPO tersebut adalah si pemilik. Begitu juga dengan baliho-baliho yang masa aktifnya telah habis di sekitarnya.

Pemko sudah menyurati bahkan hingga tiga kali kepada si pemilik JPO untuk segera meruntuhkannya. Namun hal ini tidak berlanjut, karena selain masalah dana, si pemilik malah melemparkan tanggung jawabnya kepada pihak pemko.

Di sini Ibnu Sina menanyakan kembali perihal ketika JPO tersebut dibangun pada masanya. “Dulu waktu membangun, mana jaminan meruntuhkan? Harusnya setor ke pemko. Kalau ada jaminan, dana itu yang kita pakai untuk runtuhkan,” katanya.

Jika setelah disurati masih belum ada kelanjutan, pemko berhak mengambil alih kepemililan. H Ibnu Sina berharap agar jangan sampai semua ini menghambat perkembangan kota Banjarmasin.(mario)

Reporter : Mario
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->