Connect with us

Kota Palangkaraya

Wali Kota Palangkaraya Keluarkan SE PPKM Level 3

Diterbitkan

pada

Wali Kota Palangkaraya keluarkan SE PPKM level 3. Foto: ist

KANALKALIMANTAN.COM, PALANGKARAYA — Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) nomor 11 tahun 2022, Terhitung 15-28 Februari, 4 wilayah di Kalimantan Tengah, yakni Kota Palangkaraya, Kabupaten Kapuas, Kotawaringin Timur dan Katingan, diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Selaras dengan Imendagri itu, Wali Kota Palangkaraya Fairid Naparin pun telah mengeluarkan surat edaran nomor:368/01/SATGASCOVID-19/BPBD/II/2022 tentang PPKM level 3 dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19, tingkat kelurahan di wilayah Kota Palangkaraya.

Adapun poin dalam surat edaran itu, yakni untuk pelaksanaan kegiatan usaha di seluruh wilayah Kota Palangkaraya yang belum diatur dalam Imendagri nomor 11 tahun 2022 tersebut, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :

Jam operasional maksimal sampai dengan pukul 24.00 WIB.

Kemudian setiap pelaku usaha/pengunjung wajib menyediakan/menggunakan aplikasi peduli lindungi.

 

Baca juga : Epidemiolog Ungkap Penyebab Banjarbaru Masuk PPKM Level 3

Wajib menerapkan protokol kesehatan ketat (tidak berkerumun/ maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, dan menjaga jarak).

Apabila ditemukan klaster penyebaran Coviid-19, maka lokasi tersebut dipertimbangkan untuk ditutup sementara sesuai dengan rekomendasi Satgas Kota Palangkaraya. (kanalkalimantan.com/Tri)

Reporter : tri
Editor : cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->