Kota Palangkaraya
Wali Kota Palangkaraya Keluarkan SE PPKM Level 3
KANALKALIMANTAN.COM, PALANGKARAYA — Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) nomor 11 tahun 2022, Terhitung 15-28 Februari, 4 wilayah di Kalimantan Tengah, yakni Kota Palangkaraya, Kabupaten Kapuas, Kotawaringin Timur dan Katingan, diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Selaras dengan Imendagri itu, Wali Kota Palangkaraya Fairid Naparin pun telah mengeluarkan surat edaran nomor:368/01/SATGASCOVID-19/BPBD/II/2022 tentang PPKM level 3 dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19, tingkat kelurahan di wilayah Kota Palangkaraya.
Adapun poin dalam surat edaran itu, yakni untuk pelaksanaan kegiatan usaha di seluruh wilayah Kota Palangkaraya yang belum diatur dalam Imendagri nomor 11 tahun 2022 tersebut, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
Jam operasional maksimal sampai dengan pukul 24.00 WIB.
Kemudian setiap pelaku usaha/pengunjung wajib menyediakan/menggunakan aplikasi peduli lindungi.
Baca juga : Epidemiolog Ungkap Penyebab Banjarbaru Masuk PPKM Level 3
Wajib menerapkan protokol kesehatan ketat (tidak berkerumun/ maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, dan menjaga jarak).
Apabila ditemukan klaster penyebaran Coviid-19, maka lokasi tersebut dipertimbangkan untuk ditutup sementara sesuai dengan rekomendasi Satgas Kota Palangkaraya. (kanalkalimantan.com/Tri)
Reporter : tri
Editor : cell
-
Kalimantan Selatan2 hari yang laluTPP ASN Pemprov Kalsel Naik 26 hingga 98 Persen
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluAbsensi Digital SITELADAN Mulai Diterapkan, 536 Guru Non ASN di HSU Gunakan Sistem Biometrik
-
Hukum2 hari yang laluDirjenpas Mashudi Mundur Buntut Hunian Mewah di Lapas Cibinong
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluPencanangan Kamis Hanjak Berbudaya di SMPN 2 Pulau Petak
-
Kota Banjarbaru3 hari yang laluWali Kota Lisa Halaby: Ketersedian “Piring Makan” Harus Terjaga
-
HEADLINE3 hari yang laluNakhoda Kapal Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditahan di Polda Kalsel


