kriminal banjarbaru
Wahyudi Ayunkan Parang ke Adik Kelasnya Karena Dikeroyok di Gedung Kampus Uniska
BANJARBARU, Pasca kasus perkelahian mahasiswa di Uniska pada Senin (14/10), Wahyudi (26) mahasiswa asal Kabupaten Tapin akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini lantaran aksinya yang coba ‘menghabisi’ adik kelasnya H menggunakan parang.
Terungkap, awalnya Wahyudi awalnya dikeroyok  sebelum aksi pembalasannya di halaman parkir. Sebelumnya, sudah beredar video berdurasi 11 detik yang menayangkan pengeroyokan di dalam gedung Kampus terhadap salah satu mahasiswa
Kakak Wahyudi, Herma, menerangkan bahwa dalam video tersebut, adiknya awal berkelahi satu lawan satu melawan H. Namun, teman-teman H ikut membantu perkelahian sehingga Wahyudi kalah telak dan mengalami luka memar.
“Adik saya tidak terima dikeroyok begitu. Dia (Wahyudi) pulang ke rumah mengambil senjata tajam dan kembali ke kampus Uniska. Sampai akhirnya melakukan tindakan nekat tersebut. Saya saat itu tidak di rumah, sedang bekerja. Tahu kejadian ini, setelah adik saya di amankan,” terang Herma.
Herma sendiri mengaku, dirinya mendampingi adiknya sampai malam hari di Mapolres. Rencananya, pihak keluarga Wahyudi akan melaporkan secara resmi ke kepolisian, terkait kejadian penyerokokan adiknya Selasa (15/10) ini.
Meski dikeroyok, dalam kasus perkelahian ini Wahyudi telah melanggar hukum yang berlaku. Pihak kepolisian sendiri menyangkakan  UU Darurat No 12 Tahun 1951 kepada Wahyudi tentang menguasai atau memiliki dan atau menyimpan senjata tajam tanpa dilengkapi surat ijin yang sah dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, halaman parkir Uniska di Banjarbaru, Senin (14/10) sekitar pukul 14.17 wita dibuat geger. Penyerangan Wahyudi menggunakan parang, membuat jam perkuliahan sempat terganggu.
Dari keterangan yang didapat,  keributan tersebut ulah Wahyudi saat menyerang adik kelasnya sendiri yakni H. “Saat tiba di tempat kejadian kerumunan mahasiswa lainnya cukup banyak dan petugas gabungan dari Polres Banjarbaru berhasil mengamankan pelaku beserta senjata tajam jenis parang dengan panjang 41 cm dengan gagang warna coklat yang dibawanya,†ucapnya Kasubag Humas Polres Banjarbaru, AKP Siti Rohayati. (Rico)
Editor : Chell
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluPemkab Banjar Rekonstruksi Jalan Penghubung Desa Labuan Tabu, Lok Tangga dan Sungai Besar
-
Bisnis2 hari yang laluBank Kalsel Resmi Menjadi Bank Devisa
-
Hukum3 hari yang laluRevisi UU Polri 2026 Ancam Supremasi Sipil
-
Bisnis2 hari yang laluBank Kalsel Mulai Operasional Bank Devisa, Layani Transaksi Internasional
-
HEADLINE1 hari yang laluSiti Nur Adlina dari MA Hidayatullah Martapura, Terpilih Anggota Paskibraka Nasional 2026 Wakili Kalsel
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluBupati HSU Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2025, Surplus Rp180,46 M


