Connect with us

Kanal

Wabup HSU Soroti 4 Raperda Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI

Diterbitkan

pada

Wabup Husairi saat menyampaikan Raperda di hadapan DPRD HSU. Foto: dew

AMUNTAI, Wakil Bupati HSU H. Husairi Abdi soroti 4 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2019 Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) tentang hasil tindaklanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI.

Hal tersebut disampaikannya saat memaparkan penjelasan kepala Daerah tentang 6 buah Raperda tahun 2019 Kabupaten HSU di hadapan anggota DPRD HSU dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (2/12).

Husari menyampaikan berdasarkan surat nomor 188.342/448/KUM/2019 tentang enam Raperda kepada pimpinan DPRD HSU yaitu, Raperda tentang Pajak Daerah, Raperda tentang Retribusi Jasa Umum, Raperda tentang Retribusi Jasa Usaha, Raperda tentang Retribusi Perizinan, Raperda tentang Penyerahan Modal Usaha Daerah HSU kepada PDAM HSU dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan Daerah.

Husairi menyampaikan, untuk 4 Raperda terkait Raperda Pajak Daerah, Raperda Retribusi Jasa Umum, Raperda Retribusi Jasa Usaha dan Raperda Retribusi Perizinan, adalah 4 rancangan dalam rangka menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI.

“Dalam rekomendasinya disarankan agar peraturan daerah yang mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah memuat ketentuan pengaturan mengenai cara pembayaran non tunai, yakni transaksi yang tidak menggunakan uang secara tunai, tetapi dengan cara pemindahbukuan atau transfer antar rekening,” ucap Husairi.

Karenanya, Husairi berharap dengan penerapan transaksi non tunai ini nantinya aliran dana seluruh transaksi dapat ditelusuri sehingga lebih akuntabel, bendahara tidak harus memegang uang tunai dengan berbagai resiko kesalahan, seluruh transaksi dapat didukung dengam bukti yang sah, pengendalian internal pengelolaan kas semakin akan meningkat.

Ditambah lagi efektifitas akan terjadi dalam setiap transaksi penerimaan, laporan keuangan dapat tersaji tepat waktu dan penerimaan daerah lebih dapat tergali secara optimal sehingga PAD diharapkan meningkat.

Adapun Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah HSU berupa Aset/Barang kepada PDAM HSU, yang mana terdapat sejumlah aset atau barang milik daerah, telah dimanfaatkan oleh PDAM HSU tetapi belum dilengkapi dengam dokumen serah terima dan Perda penyertaan modal dari daerah.

“Agar status barang milik daerah yang dimenfaatkan PDAM tersebut menjadi jelas, maka direkomendasikan untuk membentuk peraturan daerah tentang penyertaan modal dalam bentuk barang milik daerah” ujar Wakil Bupati jebolan Al Azhar Kairo Mesir ini.

Hal serupa juga ada pada Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan disusun dan kami ajukan dengan didasarkan pada Undang – Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan Peraturan Pemerintah Nomo 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.

“Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan daerah dalam pengaturan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan serta evaluasi penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan” pungkas Husairi.(dew)

Reporter : Dew
Editor : Chell

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->