Connect with us

Hukum

Vonis 15 Bulan Penjara Terdakwa Korupsi Dana BOS SMAN 1 Jorong 

Diterbitkan

pada

Terdakwa kasus korupsi Dana BOS SMAN 1 Jorong Tanah Laut divonis 1 tahun 3 bulan penjara. Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Yana Mulyana tertunduk lesu usai divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Rabu (13/9/2023) pagi.

Penyedia barang dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN 1 Jorong, Kabupaten Tanah Laut (Tala) divonis dengan pidana 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Selain pidana penjara, Yana Mulyana juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp45 juta.

“Apabila tidak dapat membayar harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, jika tidak cukup maka diganti dengan 3 bulan kurungan,” bunyi putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Jamser Simanjuntak.

Baca juga: Fredy Pratama Masih Buron di Luar Negeri, Pasok Narkoba 100-500 Kg per Bulan

Putusan itu lebih rendah 5 bulan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tala sebelumnya yang menuntut dengan pidana 1 tahun 9 bulan penjara.

Yana Mulyana terbukti melanggar pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

Ia yang bertindak sebagai rekanan atau penyedia barang elektronik untuk SMAN 1 Jorong tidak menjalankan kewajibannya menyediakan 9 buah Personal Computer (PC) dengan harga per unit Rp5 juta.

Usai pembacaan putusan, terdakwa Yana Mulyana melalui penasehat hukumnya mengatakan menerima putusan majelis hakim alias tidak mengajukan langkah banding.

Baca juga: PLN Jajaki Dukungan Pembiayaan Hijau dari Export Finance Australia

Kasus korupsi dana BOS SMAN 1 Jorong sebelumnya juga menyeret mantan Kepala Sekolah (Kepsek) Hariyadi yang kasusnya telah diputus inkrah. Hariyadi divonis bersalah dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp246 juta.

Hasil perhitungan Inspektorat serta dari fakta baru penambahan kerugian negara di persidangan, total kerugian negara pada kasus korupsi dana BOS SMAN 1 Jorong tahun anggaran 2021 yaitu sebesar Rp291.417.567. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->